Suar.ID - Pada tahun 2023 ini, pemerinta kembali menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Salah satu program itu adalah BLT PKH atau Program Keluarga Harapan.
Penerima manfaat BLT PKH ini salah satunya yaitu ibu hamil dan balita yang bisa mendapat bantuan sebesar Rp3 juta.
Kapankan jadwal pencairan BLT PKH untuk ibu hamil dan balita ini?
Untuk diketahui, informasi seputra pencairan bansos BLT PKH tahap 1 ini memang belum ada kejelasan.
Namun, informasi bansos terakhir diumumkan Kemensos yaitu pada 26 Januari 2023 lalu.
Hal ini pun disampaikan oleh Kemensos RI lewat Direktorat Jamin Sosial yang sifatnya rahasia dan hanya berisikan tugas yang difokuskan pada pendamping sosial PKH.
Nampaknya ini pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Plt. Dirjen Linjamsos Kemensos RI, Robben Ricco belum lama ini.
Dilansir TribunPontianak.co.id, dalam video pendek ini, Rico pun nampak berikan pengarahan pada beberapa SDM PKH.
Ia pun mengatakan kalau untuk urusan BLT PKH tahap 1 ini sedikit diundur dari jadwal seharusnya karena fokus pada survei.
Hal ini pun telah disetujui oleh Mensos Tri Rismaharini.
Disamping itu, untuk mekanisme penyaluran pun belum diketahui secara pasti.
Ada kemungkinan penyaluran kembali dilakukan di kantor pos lagi seperti pada tahap 4 tahun 2022 lalu.
Selain itu, bisa jadi penyaluran tahap 1 2023 ini bakal melalui Kartu ATM (KKS) dikarenakan efisiensi anggaran.
Ini mengingat hampir Rp400 miliar lebih anggaran Kemensos yang masih diblokir oleh Kemenkeu karena belum lengkap berkasnya.
Soal besaran bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT PKH di tahun ini pun tak akan berubah.
Untuk kategori ibu hamil dan balita bakal mendapat total Rp3 juta per tahun yang nantinya dibagikan sebesar Rp750 ribu per tahap sebanyak 4 kali.
Bila mengacu pada jadwal BLT PKH 2022, maka bansos tahun ini bakal disalurkan per tiga bulan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan balita ini yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Selain itu, ibu hamil dan balita wajib memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas di wilayah masing-masing.
Bila persyaratan sudah sesuai, maka bisa cek penerima BLT PKH tahap 1 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini caranya:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Piliha alamat tempat tinggal sesuai KTP yang terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik 4 kode captcha dan pastikan ikuti petunjuk agar bisa dibaca oleh sistem
- Langkah terakhir klik 'Cari Data'
Proses selanjutnya, sistem bakal mulai cocokkan nama berdasarkan wilayah yang diinput dengan basis data Kemensos.
Bila terdaftar sebagai penerima BLT PKH tahun ini, maka hasil pencairan data bakal muncul identitas penerima, seperti nama, alamat, dan umur.
Sementara, di kolom PKH tertulis status (Ya) dan periode penyaluran.
Baca Juga: Selain Dapat Rp 4,2 Juta, Apa Fungsi Kartu Prakerja 2023?