CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka Untuk Umum, Ini Alur Seleksi Rekrutmen

Jumat, 24 Februari 2023 | 06:17
Tribunnews

CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka Untuk Umum, Ini Alur Seleksi Rekrutmen.

Suar.ID -CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka Untuk Umum, Ini Alur Seleksi Rekrutmen.

Pada 2023, Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tetap dibuka.

Pembukaan rekrutmen calon aparatur sipil negara atau rekrutmen CASN 2023 telah dipastikan akan dibuka pertengahan tahun ini.

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen CASN 2023 melingkupi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, atau CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Meski rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka untuk umum, namun kata dia, untuk seleksi CPNS 2023 akan dilakukan secara selektif dan terbatas.

Berdasarkan lamanSeleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham RI, terdapat enam poin alur seleksi CPNS Kemenkumham.

Alur seleksi CPNS Kemenkumham itu merupakan alur seleksi yang dipakai sejak 2021.

Bagi calon pelamar yang berminat menjadi PNS Kemenkumham RI, dapat mempelajari alur seleksi.

Alur Seleksi Rekrutmen Kemenkumham

1. Daftar akun

Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu, membuat akun SSCASN.

Selanjutnya, login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Daftar formasi

Pelamar memilih jenis seleksi, memilih formasi dan mengunggah dokumen.

Selanjutnya, mengecek atau memeriksa resume dan mengakhiri pendaftaran.

Calon pelamar harus mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Untuk pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mencetak kartu ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar mengikuti SKD dan selanjutnnya panitia mengumumkan hasil SKD.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil SKD kemudian panitia mengumumkan hasil sanggah.

Pelamar yang lulus melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Pelamar akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang dan panitia mengumumkan hasil ujian.

6. Pengumuman kelulusan

Panitia mengumumkan hasil pengolahan nilai.

Untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan.

Panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggahan pengolahan nilai.

Peserta lulus dapat melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Beredar Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Catat Formasinya Berikut Ini!

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla