Siswa SD Dapat Rp450 Ribu, Simak Jadwal Pencairan BLT PIP Kemdikbud

Selasa, 21 Februari 2023 | 14:04
Kolase: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Tribun Medan

Bagi siswa SD yang tak mendapatkan BLT PKH tak perlu khawatir. karena ada bansos dari Kemdikbud yaitu BLT PIP Kemdikbud, lalu kapan cair?

Suar.ID - Bagi siswa SD yang tak mendapatkan BLT PKH tak perlu khawatir.

Pasalnya, ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemdikbud.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini adalah BLT PIP Kemdikbud 2023 dan siswa SD nantinya bisa dapat Rp450 ribu.

Lalu kapankan jadwal pencairan BLT PIP Kemdikbud 2023 ini?

Untuk diketahui, BLT PIP Kemdikbud ini adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang disalurkan pada siswa kurang mampu.

Dilansir TribunPontianak.co.id, Program Indonesia Pintar atau BLT PIP Kemdikbud ini bakal dicairkan tiap tahunnya sebagaiamna tahun sebelumnya bansos ini disalurkan.

Nantinya, para siswa sekolah ini nantinya bakal terdaftar sebagai penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 bakal dapatkan bantuan beragam.

Bantuan yang didapat ini yaitu mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per siswa.

Namun, BLT PIP Kemdikbud ini cuma akan dibagikan pada peserta didik yang berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Kendati demikian, siswa yang bakal dapatkanBLT PIP Kemdikbud ini adalah yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan hingga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau memiliki KIP.

Bila mengacu pada tahun 2022, penerima bantuan BLT PIP Kemdikbud namanya bakal tertera di data pip.kemdikbud.go.id.

Berikut ini syarat lain yang harus dipenuhi untuk jadi penerima BLT PIP Kemdikbud di bawah ini:

Siswa usia 6-21 tahun dengan prioritas

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi siswa SD penerima bansos BLT PIP Kemdikbud

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus sebagai yatim dan atau piatu termasuk yang ada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- Siswa yang jadi korban musibah di daerah konflik.

- Siswa yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orangtu atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Terkait usulan penerima bantuan BLT PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.

Kemudian untuk cara daftar BLT PIP Kemdikbud bisa lewat pihak sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.

Namun, bila tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa juga masih bisa jadi penerima BLT PIP Kemdikbud.

Berikut cara untuk daftar bantuan BLT PIP Kemdikbud agar bisa dapatkan dana tambahan pendidikan langsung hingga Rp1 juta:

- Bila tak memiliki KIP, calon peserta pun harus memiliki KKS dan ajukan pada satuan pendidikan.

- Bila tak memilili KKS, maka orangtua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Keluraan, atau Desa.

- Selanjutnya, ajukan KKS milik orangtua siswa untuk verifikasi data.

Soal besaran dana bantuan dari BLT PIP Kemdikbud ini bakal dibagikan sesuai dengan jenjang sekolah penerima.

Berikut ini pembagiannya:

KONTAN/Baihaki
KONTAN/Baihaki

Ilustrasi bansos BLT PIP Kemdikbud 2023

- Siswa SD dan sederajat bakal mendapat Rp450 ribu per tahun.

- Siswa SMP dan sederajat bakal dapat Rp750 ribu per tahun.

- Siswa SMA dan sederajat bakal dapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Lumayan Cair Rp 750 Ribu, Ini Cara Cek Bansos BLT Balita Tahap 1 2023

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya