Rugi Sampai Rp 1,8 M, Begini Kronologi John LBF Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:37
Kolase: Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com dan Instagram @jhonlbf

John LBF kini kembali jadi sorotan publik usai diduga lakukan kasus penipuan hingga korban pun sampai rugi Rp1,8 miliar.

Suar.ID - Pengusaha kenamaan Henry Kurnia Adhi Sutikno alias John LBF mendadak jadi pusat perhatian publik.

Pasalnya, John LBF diduga melakukan kasus penipuan.

John LBF, digugat atas dugaan penipuan senilai miliaran rupiah melalui perusahaan yang diklaim miliknya, PT Lima Sekawan (Hive Five).

Ia digugat klien Hive Five, PT Adidharma Ekaprana, soal penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.

Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada bulan Agustus 2022.

Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum," kata Arif dikutip dari Wartakota, Senin (20/2/2023).

"Mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," sambungnya.

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Diketahui, yang bersangkutan malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ujar Arif.

Lebih lanjut, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu"

"Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar. Adapun total kerugian yang diajukan ialah senilai Rp1,8 Miliar.

"Kerugian Rp 1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan pada 28 januari 2023," ungkap Arif.

"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tutupnya.

Baca Juga: Rugi Rp1,8 M, John LBF Kini Dilaporkan Polisi Diduga Penipuan: Zolim

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya