Berpeluang Kembali, Bharada E Diwanti-wanti Pengamat: Bisa Dikerjai!

Minggu, 19 Februari 2023 | 07:04
Kolase: YouTube/Kompas TV dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOM

Keinginan Bharada E kembali ke Polri usai selesaikan masa tahananan dinilai berbahaya, pengamat intelijen sebut bisa dikerjai.

Suar.ID - Bharada E atau Richard Eliezer ungkap keinginannya usai divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ia pun ungkap kalau masih ingin kembali ke Polri usai selesaikan masa tahanan.

Kendati begitu, Bharada E pun diwanti-wanti oleh sosok pengamat intelijen.

Ia pun sebut kalau Bharada E ini bisa dikerjai ketika kembali di Polri.

Dilansir Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh pengamat intelijen, Soleman B Ponto.

Ia pun sebut Bharada E ini sebaiknya tak kembali ke Polri.

Tak sampai disitu, ia pun singgung mengenai keselamatan Bharada E bila kembali bertugas jadi polisi lagi.

Soleman bahkan singgung kalau kepolisian bukan lagi tempatnya.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer.

"Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi," ujar Soleman.

Soleman juga ingatkan kalau masih ada adik dan Brigadir J di kepolisian.

Ia pun tak bisa menjamin kalau diantara mereka ini tak ada yang sakit hati atas meninggalnya Brigadir J.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Adik Brigadir J, Reza Hutabarat Kecewa Usai Bharada E Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

"Ingat, adiknya Yosua masih ada.

"Teman-temannya Yosua juga masih ada.

"Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" lanjutnya.

Soleman pun singgung potensi pihak-pihak yang ada di kubu Ferdy Sambo.

Apalagi mereka tak puas dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

Seperti diketahui, Bharada E ini cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, di sisi lain Ferdy Sambo malah divonis hukuman matin.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun bahkan divonis penjara 20 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti.

"Itu kan bahaya juga buat dia," ungkapnya.

Kini, Bharada E pun masih tunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk putuskan nasibnya di kepolisian.

Sedangkan, keinginan kubu Bharada E untuk kembali bertugas ke Polri turut dikomentari orangtua mendiang Brigadir J.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J ini pun sebut keluarganya serahkan seluruh proses pada Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian.

"Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," ungkap Samuel.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akui tak keberatan dengan keinginan Bharada E.

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana dan Tribunnews.com/JEPRIMA
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana dan Tribunnews.com/JEPRIMA

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan)

Pasalnya, Kamaruddin pun merasa kalau selama ihni juga turut perjuangkan status collabolator (JC) Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," ungkap Kamaruddin.

Baca Juga: Disebut Dicuri Putri Candrawathi, Begini Nasib Harta Brigadir J Yang Hilang

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya