Cair Rp 4 Juta, Lebih Banyak dari BLT Subsidi Gaji, Ini Syaratnya!

Jumat, 17 Februari 2023 | 13:05
Instagram

Kartu Prakerja pengganti BLT Subsidi gaji

Suar.ID - Tak sedikit para pekerja yang menantikan BSU cair lagi di tahun 2023.

Terlebih bagi mereka yang belum sempat menerima BSU atau BLT di tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi, Pemerintah memastikan tak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2023 ini.

Namun, baik pekerja maupun pengangguran bisa mendapatkan bantuan Rp 4,2 juta di Februari 2023 ini.

Adapun kuota yang akan mendapatkan bantuan pada tahun 2023 ini sebanyak 1 juta, dengan rincian tahap pertama 595 ribu orang dan tahap kedua 495 ribu orang.

Bantuan ini masuk dalam program Kartu Prakerja 2023 yang masuk pada gelombang 48.

Berbeda dengan Kartu Prakerja 2022, untuk tahun 2023 ini bisa diikuti siapa saja, termasuk yang sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah sebelumnya seperti BLT UMKM, BPUM maupun BSU.

Calon peserta sudah bisa mendaftar di laman www.prakerja.go.id sejak sekarang dengan membuat akun Kartu Prakerja.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja 2023:

  1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang
  2. Masukkan alamat email aktif beserta kata sandinya
  3. Lakukan verifikasi melalui email setelah melakukan pendaftaran
  4. Pendaftaran berhasil
Kemudian, setelah membuat akun, berikut ini cara bergabung ke Kartu Prakerja gelombang 48:

  1. Buka www.prakerja.go.id
  2. Sediakan nomor Kartu Keluarga beserta NIK
  3. Input data diri dan ikuti segalam petunjuk yang tersedia
  4. Setelah menginput data, lanjut mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja 2023 kini lebih mudah, yakni:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD
  5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
  6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran
  7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya
Demikian informasi menganai BLT Subsidi gaji 2023 yang kini digantikan dengan Kartu Prakerja 2023.

Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan BLT PIP Kemdikbud! Siswa SMP Dapat Rp750 Ribu

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi