Ibu Bharada E Harap Anaknya Lanjutkan Cita-cita ke Polri: Perjuangan!

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:04
Kolase: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube/Kompas TV

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengatakan dengan vonis 1,5 tahun anaknya ini harapkan sang anak bisa lanjutkan cita-cita ke Polri.

Suar.ID - Pada Rabu (15/2/2023), sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya bacakan vonis Bharada E atau Richard Eliezer.

Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Dengan vonis ringan ini, ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang pun ungkap harapan putranya.

Ia pun berharap putranya ini bisa lanjutkan cita-citanya ke Polri dan tetap jadi polisi.

"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).

kolase kompas TV
kolase kompas TV

Rynecke Alma Pudihang dan Bharada E.

Tak sampai disitu, Rynecke pun sampaikan kalau Bharada E ini masih ingin lanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.

Kata Rynecke, hal ini lantaran perjuangan putranya saat akan jadi Brimob ini begitu luar biasa.

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.

"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.

"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Rynecke pun tegaskan kalau putranya tetap semangat untuk bisa lanjutkan cita-citanya.

Kata Polri

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Melansir Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Bharada E.

Dalam pertimbangannya, hakim pun sebut sejumlah hal yang meringankan hukuman Bharada E.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy bo ini dianggap telah sesali apa yang diperbuatnya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Hakim juga pertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Keluarga Brigadir J pun telah memaafkan Bharada E sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Bharada E yang sopan selama persidangan ini pun juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan.

Tak hanya itu, Bharada E sendiri juga belum pernah dihukum.

Bahkan, usia Bharada E yang masih muda ini pun juga jadi pertimbangan Hakim.

Nantinya diharapkan kedepannya Bharada E ini bisa perbaiki perbuatannya.

Meski begitu, hakim pun tetap pertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuatan Bharada E.

Satu diantaranya yaitu hubungan akrab dengan Brigadir J yang tak dihargai hingga buat korban ini meninggal dunia.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Nasib Karir Bharada E, Ada Harapan?

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi