Suar.ID - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.
Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mengutip dari Kompas.com, berikut ini adalah daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J:-Ferdy Sambo: Hukuman mati
-Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun
-Ricky Rizal: Penjara 13 tahun
-Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun
-Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulanVonis hukuman yang diterima Bharada E tentu saja membuat banyak orang kaget.
Ada yang pro danada juga yang kontra.Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.Namun saat sidang vonis, Bharada E mendapatkan keringanan dari majelis hakim.Ia resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara.Terkait hal itu, Farhat Abbas ternyata tidak senang dengan putusan hakim.Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.
"Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya."Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara).""Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.
Baca Juga: Boy William Tetiba Berlutut Di Depan Ayu Ting Tin, Genggam Tangan Sang Janda