BERITA TERPOPULER: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Vonis Mati | Pengemudi Fortuner Belum Ditahan Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:42

berita terpopuler Suar.ID edisi Selasa, 14 Februari 2023. Dari ekspresi Ferdy Sambo saat divonis mati hingga kabar pengemudi Fortuner rusak mobil.

Suar.ID -Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Selasa, 14 Februari 2023. Dari ekspresi Ferdy Sambo saat divonis mati hingga kabar pengemudi Fortuner rusak mobil.

Pandangan Terlihat Kosong, Ini Ekspresi Ferdy Saat Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Vonis itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku penembakan Brigadir J tersebut.

Ferdy Sambo hanya bisa terdiam sambil berdiri saat vonis mati diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah dituntut mati, wajah Ferdy Sambo tampak datar.

Dia tidak menunjukkan ekspresi sedih maupun kecewa, pandangan terlihat kosong.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rusak Mobil Kuning, Pengemudi Fortuner Arogan Tak Ditahan Polisi karena Ini

Media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan pengemudi Fortuner merusak mobil milik Ari Widianto (48) yang adalah pengemudi taksi online.

Ari Widianto saat ini telah membawa kasus yang menimpanya ke jalur hukum.

Manda Berinandus, kuasa hukum dari Ari Widianto, mengatakan jika pengemudi Fortuner yang merusak mobil sopir taksi online sempat menawarkan uang ganti kerugian di Mapolres Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, mobil milik Ari ditabrak dan dirusak pengemudi Fortuner menggunakan air soft gun mainan serta pedang anggar di Jalan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Namun, Manda menolak dengan tegas uang ganti rugi tersebut.

Menurut dia, pokok proses hukum yang kini berlangsung belum membahas soal mengganti kerugian.

Manda menegaskan, pihaknya ingin agar proses hukum kasus perusakan ini terus berlanjut.

Manda ingin pengemudi Fortuner itu segera ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Namun, ia menyadari keputusan penahanan pengemudi tersebut tetap berada di tangan kepolisian.

Kronologi penyerangan itu bermula saat Ari tengah membawa penumpang di Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca artikel selengkapnya di sini

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya