Alhamdulillah! Anak Yatim Bisa Dapat Rp600 Ribu, Simak Jadwal BLT YAPI

Rabu, 15 Februari 2023 | 07:05
Kolase: Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA dan DOK. Humas Kemensos

Di tahun 2023 ini, Pemerintah mengadakan program baru yaitu BLT YAPI atau BSA yatim piatu dan penerima yang merupakan anak yatim bisa dapat Rp600 ribu

Suar.ID -Ada beberapa bantuan sosial alias bansos yang disalurkan pemerintah di tahun 2023 ini.

Di tahun 2023 ini, Pemerintah mengadakan program baru yaitu BLT YAPI atau BSA yatim piatu.

Nantinya penerima BLT YAPI ini yang merupakan anak yatim akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Lalu kapankah jadwal BLT YAPI ini akan cair?

Dilansir TribunPontianak.co.id, BLT YAPI atau bantuan sembako adaptif (BSA) ini adalah bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pada anak yatim atau piatu melalui Kemensos.

Dengan adanya bantuan ini, besar harapan pemerintah, anak yang sudah tak memiliki ibu atau ayah bahkan kedua orangtua ini bisa tetap melanjutkan hidup.

DOK. Humas Kemensos
DOK. Humas Kemensos

Salah satu penerima BLT YAPI

Bahkan bisa hidup dengan kesejahteraan yang sama dengan yang lain.

Melalui tayangan di kanal YouTube Info Online, nilai nominal jenis bantuan BSA atau BLT YAPI ini adalah sebesar Rp600 ribu.

Adapun termin pembagian bantuan ini akan dibagikan pada tiap bulan pada anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

Instansi penyalur bantuan ini adalah melalui Kantor Pos.

Untuk peserta yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdata dan terdaftar oleh pemerintah desa setempat.

Bagi yang sudah terdaftar ini, nantinya akan dihimpun oleh tim pendamping sosial tahun sebelumnya.

Sistem pencairan BLT YAPI ini pun dilakukan dengan 2 cara yaitu door to door atau bisa diambil langsung ke Kantor Pos.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Ilustrasi BLT YAPI yang diambil di kantor pos

Sebelum mencairkan BLT YAPI, Anda perlu mempersiapkan berkas-berkas pendukung yaitu:

1. Kartu Keluarga (KK).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun bagi yang belum memiliki KTP bisa digantikan dengan surat domisili.

Meski begitu, dengan catatan yaitu bila tak memiliki KTP yatim piatu calon penerima harus memiliki kartu pengampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Dalam proses pencairan bila yang terdaftar sebagai penerima bantuan berhalangan hadir bisa digantikan oleh wali yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga.

Selain itu, bisa juga dengan menggunakan surat kuasa.

Bila wali pengganti terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako adaptif (BSA) atau BLT YAPI tetap bisa dicairkan.

Sehingga, keluarga pun bakal menerima bantuan pemerintah double.

Baca Juga: Dapat Rp900 Ribu, Simak Jadwal BLT Dana Desa 2023, Cair Kapan?

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya