Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio Kuning Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:01
Instagram.com

Pengemudi Toyota Fortuner arogan ditahan.

Suar.ID- Viral di Media sosial tentang sebuah video yang memperlihatkan pengemudi Totoya Fortuner yang mengamuk dan rusak mobil berwarna kuning.

Mobil Honda Brio yang dirusak itu ternyata milik Ari Widianto (39).

Ari yang menjadi sopir taksi online itu sedang mengantarkan penumpang.

Ari yang mobilnya rusak akhirnya membawa kasus yang menimpanya ke jalur hukum.

Untuk diketahui, mobil milik Ari ditabrak dan dirusak pengemudi Fortuner di Jalan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Namun, Manda menolak dengan tegas uang ganti rugi tersebut.

Menurut dia, pokok proses hukum yang kini berlangsung belum membahas soal mengganti kerugian.Manda menegaskan, pihaknya ingin agar proses hukum kasus perusakan ini terus berlanjut.

"Cuma, saya enggak ke situ (uang ganti rugi) arahnya."

"Saya enggak terlalu ke situ concern-nya karena proses hukum dulu deh berjalan," ujar Manda usai Ari dan pengemudi Fortuner diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Manda ingin pengemudi Fortuner itu segera ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Namun, ia menyadari keputusan penahanan pengemudi tersebut tetap berada di tangan kepolisian.

"Bahkan kami tadi menyampaikan untuk segera ditahan, tapi kan itu merupakan kewenangan dari penyidik," sebut Manda.

Info terbaru, identitas dari pengemudi mobil Toyota Fortuner itu akhirnya terungkap ke publik.

Pria yang sempat menodongkan pistol mainan kepada Ari itu bernama Giorgino Ramadhan alias (GR).

Kini GR sudah resmimenjadi status tersangka setelah menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online.

"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Senin 13 Februari 2023.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap GR.

Penahanan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Baca Juga:Jadwal Kapal Ambon-Namlea Februari 2023, Nikmati Liburan Di Air Terjun Waeura

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya