Ibu Brigadir J Ucap Kalimat yang Tak Terduga Saat Ferdy Sambo Dihukum Mati

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:03
Kompas.com

Rosti Simanjutak puas dengan vonis Ferdy Sambo.

Suar.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati.

Mengutip dari kompas.com, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadapeks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari kompas.com pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalamkasus serupa.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.

Kompas.com

Putri Candrawathi

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari ," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu.

Setelah Ferdy Sambo dihukum mati, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku puas.

Rosti mengatakan jika vonis mati terhadap Ferdy Sambo itusudah sesuai dengan harapan keluarga.

Kompas.com

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan," kata Rostiyang dikutip dari kompas.com.

Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak,mengatakan jika putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," katanya.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Yang Tabrak Brio Keluarga Konglomerat Indonesia Dan Jadi Buronan Di Ukraina, Benarkah?

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya