Lumayan Dapat Rp 600.000, Ini Syarat Baru BLT Subsidi Gaji 2023

Jumat, 10 Februari 2023 | 07:03
Tribunnews

Lumayan Dapat Rp 600.000, Ini Syarat Baru BLT Subsidi Gaji 2023.

Suar.ID -Lumayan Dapat Rp 600.000, Ini Syarat Baru BLT Subsidi Gaji 2023.

Sejumlah bantuan sosial alias Bansos pada masyarakat dipastikan bakal kembali diberikan Pemerintahpada 2023.

Salah satu bansos atau subsidi yang paling ditunggu, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Bagi yang memenuhi syarat progam BSU ini, nantinya bakal menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, selama 2022 ini telah berhasil menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 12.111.906 pekerja.

Data ini pun diinformasikan Kemnaker lewat unggahan di medsos Instagram resminya @kemnaker.

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker baru-baru ini.

Anawar Sanusi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker kemudian memberikan jawaban terkait BSU bakal dilanjutkan kembali pada 2023 ini.

Ia menjelaskan, belum ada titik terangterkait kelanjutan BSU 2023 ini.

Anwar punakan kembali menginformasikan bila sudah ada keputusan soal BSU 2023 ini.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023,"

"Nanti kalau sudah ada, saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini, melansir Tribunnews.

Syarat penerima BSU 2023

- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.

- Dalam hal wilayah, tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: BLT Ojol 2023 Dapat Rp600 Ribu? Ternyata Hal Ini Bisa Bikin Uang Gagal Cair

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya