Wanita Malang Terancam Dipenjara setelah Tagih Utang Rp 25 Juta Via Medsos

Kamis, 09 Februari 2023 | 12:01
Kompas.com

Wanita Malang Terancam Dipenjara setelah Tagih Utang Rp 25 Juta Via Medsos

Suar.ID - Seorang wanita bernama Dian Patria Arum Sari baru-baru ini jadi sorotan netizen.

Wanita asal Malang, Jawa Timur itu harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dian sendiri tak menyangka bahwa dirinya yang menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR malah membuat dirinya terancam dipenjara.

Mengutip dari Kompas.com, kasus ini bermula ketika salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk usaha ayam petelur.Kepada Dian, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

"Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," kata Dian, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dipinjami uang, keberadaan WD langsung menghilang tanpa jejak.

Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi.

Dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya.Sebab, mobil tersebut selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.

Bersama pemilik mobil, Dian akhirnya pergi ke rumah BPA untuk menagih utang, tetapi tidak pernah membuahkan hasil.

Karena merasa dirugikan, Dian kemudian melaporkan BPA dan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Namun, kasus tersebut mandek karena Dian tidak bisa menghadirkan WD.Atas dasar itu, Dian mengaku telah menagih utang kepada BPA melalui kolom komentar akun media sosial (medsos) Facebook milik istri BPA, DIPR.

Akibat komentar tersebut, DIPR kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Dian pun akhirnya dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."

"Tapi kan saya memang menagih uang saya."

"Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujarnya.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dian yang pernah berbaik hati meminjamkan sejumlah uang kepada temannya kini diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dian pun saat ini belum ditahan, namun mengalami guncangan psikis.

Baca Juga: Bansos Rp 2,4 Juta Batal Cair! Penerima BPNT 2023 Ini Dicoret dari Daftar

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya