Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Berapa Batas Usia Calon Pendaftar?

Kamis, 09 Februari 2023 | 11:04
Dok. Tribunnews

Kartu Prakerja - Berapa batas umur pendaftar kartu prakerja?

Suar.ID - Simak berapa batas usia maksimal untuk bergabung dengan Kartu Prakerja di tahun 2023 dengan skema normal berikut ini.

Program pengembangan dan pelatihan telah dimulai dalam skema normal setelah pandemi.

Artinya program ini akan dijalankan untuk peningkatan produktifitas penduduk usia kerja.

Dengan demikian maka penting mengetahui batas umur pendaftar Kartu Prakerja 2023 agar calon peserta bisa lolos seleksi.

Sebagaimana yang dianalisa dari syarat mendaftar pada program Kartu Prakerja ini terdapat batas usia yang ditetapkan bagi calon pendaftar yakni berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Selain mengenai batas umur pendaftaran Kartu Prakerja, ada pula kriteria golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 setelah status non Bansos resmi ditanggalkan.

Sebagaimana diumumkan melalui Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 sudah dibuka.

Diketahui terdapat enam perubahan yang dijalan oleh PMO untuk tahun ini satu diantaranya proses pelatihan yang akan berlangsung lebih lama dan dibuka untuk triwulan pertama.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 ini akan memberikan kesempatan kepada Anda yang sempat gagal lolos seleksi pada pendaftaran sebelumnya.

Selain itu, Kartu Prakerja Gelombang 48 ini juga memberikan kesempatan bagi calon peserta yang memang belum mendaftar.

Oleh sebab itu, siapa saja yang hendak mendaftar selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Namun ada satu keuntungan yang perlu dicatat yaitu seiring dengan program barunya ini, penerima Bansos juga kini memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung.

Berikut Kriteria Penerimanya:

  1. Pencari kerja atau angkatan kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK semasa Pandemi
  2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha UMKM
  3. Penyandang difabel dan berkebutuhan khusus.
Lebih lanjut, golongan masyarakat yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:

  • Orang yang bekerja dan memiliki penghasilan tetap
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri
  • Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca Juga: Terupdate! Begini Syarat Membuat Kartu Prakerja 2023 Beserta Alurnya

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya