Semudah ini! Begini Cara Daftar DTKS Syarat Penerima Bansos BLT PKH

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:04
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid

Ada 3 jenis Bansos dari pemerintah, mulai dari BLT PKH hingga BPJS Kesehatan, berikut cara daftar DTKS sebagai syarat mendapatkannya.

Suar.ID -Masyarakat Indonesia pada tahun 2023 ini bisa mendapatkan 3 jenis bantuan sosial alias Bansos dari pemerintah.

Mulai dari Bansos BLT PKH hingga BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan Bansos dari pemerintah ini, harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Lalu bagaimana cara Daftar DTKS sebagai syarat penerima Bansos BLT PKH hingga BPJS Kesehatan ini?

Sebelumnya, untuk diketahui, DTKS atau data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Ada 3 jenis bantuan sosial yang akan disalurkan.

Ketiga Bansos ini yaitu BLT Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBJIK).

Dilansir TribunPontianak.co.id, cara pendaftaran DTKS ini terbilang cukup mudah karena cuma perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Ilustrasi BLT PKH

;

Sebelum mendaftar, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar DTKS.

1. Masyarakat asli Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Termasuk golongan warga miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data identitas sesuai dan vlid di Ditjen Dukcapil.

4. Masyarakat bukan anggota yang bukan merupakan dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan Perangkat Pejabat Desa.

Dirangkum dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut ini cara mendaftar DTKS tahun 2023.

- Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan bawa KTP dan KK.

- Kemudian bakal dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk bahas kondisi warga yang layak masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

- Hasilnya bakal ditampilkan oleh berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat Desa lainnya.

Nantinya, berita acara ini akan digunakan oleh Dinsos untuk proses verifikasi dan validasi data dengan isntrumen lengkap lewat kunjungan rumah tangga.

Cara kedua yaitu lewat aplikasi Cek Bansos.

DOK. Humas Kemensos
DOK. Humas Kemensos

Aplikasi Cek Bansos

- Pertama masyarakat harus mendownload aplikasi "Cek Bansos" di playstore maupun appstrore

- Kemudia buat akun serta isi data diri dengan jelas dan lengkap sesuai dengan apa yang diarahkan oleh aplikasi Cek Bansos

- Usai berhasil mendaftar, pendaftar tinggal menunggu hasil proses verifikasi dan validasi

Hasilnya nanti bakal ditampilkan di aplikasi Cek Bansos dan pendaftar pun bakal dipandu untuk langkah selanjutnya.

Namun, bila gagal ini artinya terdapat persyaratan yang tak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Dengan begitu, pendaftar pun harus melakukan pengecekan kembali apakah data yang didaftarkan ini sudah sesuai atau belum.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Dana Rp 4,2 Juta, Kapan Pembukaan Kartu Prakerja 2023?

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi