BERITA TERPOPULER: Ferry Irawan Akui Miskin Di Depan Venna Melinda | PC Dituntut 8 Tahun

Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:54
IST

berita terpopuler Suar.ID edisi Sabtu, 4 Februari 2023. Dari Ferry Irawan berlutut di depan Venna Melinda hinggga Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Suar.ID -Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Sabtu, 4 Februari 2023. Dari Ferry Irawan berlutut di depan Venna Melinda hinggga Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Ferry Berlutut Akui KDRT dan Orang Miskin ke Venna

Venna Melinda ceritakan saat Ferry Irawan meminta maaf pada dirinya.

Ferry Irawan mengakui telah melakukan KDRT dan bak minta dikasihani, ia pun sampai akui kalau dirinya cuma orang miskin dan orang kecil.

Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube Was Was pada Rabu (1/2/2023).

Mulanya, dalam video ini Venna Melinda pun ungkap agenda kedatangannya ke Polda Jatim untuk buat BAP soal dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Selanjutnya, kala tiba di Polda Jatim, Venna Melinda pun ungkap kalau Ferry Irawan terus mendesak pihak kepolisian.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk difasilitassi bertemu dengan Venna Melinda.

Permintaan Ferry ini pun akhirnya disanggupi oleh Polda Jatim dan Venna.

Baca artikel selengkapnya di sini

PC Dituntut 8 Tahun, Emak-emak ini Malah Harapkan Bebas: Bukan Membela

Pada Kamis (2/2/2023), nampak ada hal yang unik kala agenda pembacaan duplik Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, nampak seorang emak-emak yang bernama Neni hadir di PN Jaksel.

Ia pun akui sebagai pendukung dari terdakwa Putri Candrawathi alias PC.

Dilansir Wartakotalive.com, Neni pun ungkap kalau dirinya harapkan agar majelis hakim bisa memvonis bebas Putri Candrawathi.

Kehadiran Neni di PN ini pun juga bukannya tanpa persiapan.

Ia bahkan membawa satu ikat bunga dan juga secarik kertas.

Kertas tersebut pun berisikan kalimat dukungan untuk PC.

Selain itu, Neni juga jelaskan kalau ia bersimpati pada PC.

Pasalnya, ia melihat tak ada perempuan yang berada di pihak PC selama persidangan.

Baca artikel selengkapnya di sini

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya