PC Dituntut 8 Tahun, Emak-emak ini Malah Harapkan Bebas: Bukan Membela

Jumat, 03 Februari 2023 | 21:03
Kolase: Tribunnews/JEPRIMA dan Tribun Tangerang/Nurmahadi

Seorang emak-emak bernama Neni hadir di PN Jaksel mengaku sebagai pendukung dari terdakwa Putri Candrawathi alias PC, berharap bebas.

Suar.ID - Pada Kamis (2/2/2023), nampak ada hal yang unik kala agenda pembacaan duplik Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, nampak seorang emak-emak yang bernama Neni hadir di PN Jaksel.

Ia pun akui sebagai pendukung dari terdakwa Putri Candrawathi alias PC.

Dilansir Wartakotalive.com, Neni pun ungkap kalau dirinya harapkan agar majelis hakim bisa memvonis bebas Putri Candrawathi.

"Mudah-mudahan insyaallah di tanggal 13 (Februari) pembacaan vonis saya hadir.

"Mengenai tuntutan delapan tahun itu tidak tidak sesuai menurut saya mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya harapannya sih bisa bebas," kata Neni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).

Kehadiran Neni di PN ini pun juga bukannya tanpa persiapan.

Ia bahkan membawa satu ikat bunga dan juga secarik kertas.

Kertas tersebut pun berisikan kalimat dukungan untuk PC.

"Martabat perempuan ada pada Putri Candrawathi, seorang isteri dan perempuan harus berani bersuara memperjuangkan keadilan"

Selain itu, Neni juga jelaskan kalau ia bersimpati pada PC.

Pasalnya, ia melihat tak ada perempuan yang berada di pihak PC selama persidangan.

Tribun Tangerang/Nurmahadi
Tribun Tangerang/Nurmahadi

Neni, warga Jakarta Pusat memberikan dukungan pada Putri Candrawathi saat persidangan yang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Mengapa saya begitu mendukung karena tidak ada perempuan baik dari ahli tidak ada yang membela.

"Saya di sini bukan membela tapi memberitahu bahwa perempuan itu harus kuat, harus bisa berbicara apapun itu dan disuarakan," ungkap Neni.

Sebelumnya, publik sempat kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Usut punya usut, kekecewaan ini dipicu karena ringannya tuntutan pada PC yang cuma 8 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E yang sosoknya begitu berperan kuak kasus pembunuhan ini malah dituntut 12 tahun penjara.

Melansir dari Kompastv, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana nyatakan rasa tak puas adalah hal biasa.

Pada konferensi pers Kamis (19/1/2023), Fadil pun jelaskan kalau tuntutan yang disampaikan oleh jaksa disesuaikan dengan peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang terjadi.

Ia pun menegaskan kalau JPU menuntut berdasarkan fakta persidangan.

"Dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, ahli," kata Fadil.

"Melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu."

Selain itu, Fadil pun sampaikan kalau tuntutan pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada R sudah ditelitinya terlebih dahulu.

"Kalau misalnya ada perbedaan, saya menangani perkara sudah puluhan ribu," tegas Fadil menjawab pertanyaan awak media dalam konpers, Kamis (19/1/2023).

"Tentu pengalaman saya ini bisa menguji itu."

"Kalau ada yang tidak puas korban, terdakwa, orangtua korban itu biasa dalam proses penegakkan hukum," ungkapnya.

Kasus ini menurutnya jadi besar gegara sorotan media.

"Enggak ada yang luar biasa, cuman gara-gara media ini ramai jadi luar biasa," terang Fadil.

Grid.ID/Devi Agustiana
Grid.ID/Devi Agustiana

Putri Candrawathi

Kemudian, Fadil pun terangkan kalau proses persidangan masih berlangsung yang mana majelis hakim nantinya bisa menentukan apakah hukum terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E bisa lebih berat atau malah lebih ringan.

"Persidangan masih berjalan, belum berakhir," kata Fadil.

Baca Juga: Ternyata Ini Pemicu Pertama Ferry Irawan Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya