Ini Syarat yang Harus Dimiliki oleh Panwaslu Tingkat Kelurahan di Solo

Kamis, 02 Februari 2023 | 19:02
Adrie Saputra/Suar.ID

Arif Nuryanto, Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu saat jumpa pers di Monumen Pers Nasional pada Senin 30 Januari 2023.

Suar.ID - Bawaslu Kota Surakarta baru-baru ini melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan.Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, Arif Nuryanto, memberikan informasi terkait syarat calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang rencananya akan dites melalui metode wawancara.Bawaslu saat ini telah melakukan proses perekrutan Panwaslu untuk tingkat kelurahan. "Ada 54 kelurahan yang berada di 5 Kecamatan, seleksi administrasi dilakukan pada tangal 31 Januari – 1 Februari 2023," kata Arif Nuryanto pada hari Senin, 30 Januari 2023 saat memberikan keterangan pada jumpa pers di Monumen Pers Nasional, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.Seleksi Panwaslu sendiri hanya berupa tes wawancara saja. Namun ada 4 kompetensi/parameter dari tes wawancara yang harus diperhatikan oleh para calon pengawas."Parameter pertama memiliki pengetahuan kepemiluan, tugas Panwaslu, hingga strategi.""Parameter kedua memiliki pengetahuan muatan lokal dan mengenal wilayahnya.""Parameter ketiga memiliki integritas, pernah jadi anggota Parpol atau tidak? Pernah dipidana atau tidak?" terang Arif.Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan bahwa calon pengawas tidak boleh ikut partai politik dan tidak pernah dipidana penjara hingga 5 tahun ke atas."Kalau jadi anggota Parpol harus keluar dulu, dan tidak pernah dipidana penjara dengan tuntutan 5 tahun ke atas," ujar Arif kepada wartawan.Terakhir, Arif berharap bahwa calon Panwaslu harus memiliki komitmen untuk menyediakan waktunya untuk bekerja menjadi pengawas di kelurahan."Parameter 4, ada komitmen, calon panwaslu harus able/menyediakan waktu kepada kepengawasan."Selain itu calon Panwaslu harus mahir memotret, menggunakan aplikasi WhatsApp, mahir melakukan pencatatan kejadian, dan secara garis besar paham smarphone/teknologi HP masa kini. Arif menjealskan bahwa saat ini sudah ada 305 orang yang menendaftar Panwaslu, dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat hanya ada 295 pendaftar. 295 pendaftar akan mengikuti tes wawancara di masing-masing Panwaslu Kecamatan (ada 5 kecamatan berbeda).Harapan Arif adalah agar calon yang terpilih Panwaslu berkompeten, memiliki integritas dan ability sebagai pengawas. Arif juga mengatakan bahwa hanya ada 1 pengawas di setiap kelurahan. Selain itu diusahakan bahwa ada minimal 1 pengawas yang berjenis kelamin perempuan."Diusahakan ada minimal 1 pengawas yang berjenis kelamin perempuan," kata Arif.Sebagai informasi syarat untuk menjadi panwaslu adalah sudah menempuh pendidikan minimal SMA/Sederajat. Baca Juga: Jadwal KRL Cikarang-Kampung Bandan 2023, Paling Pagi Jam Berapa?

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya