Bau Amis Perselingkuhan Anggota Polisi Di Balik Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:47
Tribun Jabar

Nur, yang berada dalam mobil Audi yang diduga melakukan tabrak lari terhadap mahasiswi Cianjur, disebut sebagai selingkuhan perwira polisi.

Nur, yang berada dalam mobil Audi yang diduga melakukan tabrak lari terhadap mahasiswi Cianjur, disebut sebagai selingkuhan perwira polisi.

Suar.ID -Ternyata ada sesuatu di balik kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia, pada Jumat (20/1) lalu.

Mengutip berita Kompas.com yang tayang pada Selasa (31/1), Selvi diduga ditabrak oleh mobil Audi A6 yang disebut masuk dalam iring-iringan polisi.

Mobil itu dikendarai oleh Sugeng Guruh dengan penumpang seorang wanita muda bernama Nur.

Awalnya wanita bernama Nur itu disebut sebagai istri anggota polisi yang juga ada dalam iring-iringan tersebut.

Tapi kabar itu langsung ditepis oleh Polda Metro Jaya.

Yang mengagetkan, Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andika menyebut wanita yang berusia 23 tahun itu adalah selingkuhan perwira polisi berinisial D.

"Dia (perwira polisi D) memiliki hubungan dengan Nur," kata Trunoyudo, Selasa (31/1).

Dugaan etik ini, menurut Trunoyudo, sedang diselidiki oleh Propam Polda Metro Jaya.

Dan hasil pemeriksaan itu adalah Kompol D punya hubungan dengan Nur sejak April 2022 lalu, artinya sudah delapan bulan.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterangan Nur yang mengaku dirinya sebagai istri anggota Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus Wowon.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," kata Doni.

Tak hanya itu, Doni juga membantahNur yang menyebutkan mobil Audi A6 itu milik suaminya yang merupakan anggota polisi.

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.

Doni juga menegaskan bahwa mobil yang diduga melakukan tabrak itu bukan bagian dari iring-iringan pengawalan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41).

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad