Lumayan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat Daftar BLT Dana Desa 2023

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:01
padas.ngawikab.id

Lumayan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat Daftar BLT Dana Desa 2023.

Suar.ID -Lumayan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat Daftar BLT Dana Desa 2023.

Pemerintah melanjutkan program BLT Dana Desapada 2023 sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

Bagi keluarga miskin ekstrem yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa2023, tentu sangat menunggu jadwal pencairan Bansos ini.

Kabar baiknya, BLT Dana Desa 2023 sudah cair bulan Januari 2023 ini.

Selain itu, Pemerintah menetapkan aturan baru yang membuat penerima BLT Dana Desa 2023.

Sama seperti tahun sebelumnya, para penerima BLT Dana Desa 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, dari bulan Januari hingga Desember.

Adapun, pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap bulan.

Para penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu tiap bulan.

Selain itu, BLT Dana Desa 2023 bisa juga dicairkan, maksimal tiga bulan sekali.

Sehingga, penerima akan mendapatkan Rp 900 ribu setiap kali pencairan.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa 2023, bisa segera menghubungi kantor desa tempat tinggal Anda untuk mengetahui jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 cair.

Sebab, ketentuan pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan masing-masing desa yang ada.

Pencairan bisa setiap bulan sekali, ataupun setiap tiga bulan sekali.

Aturan Baru BLT Dana Desa 2023

Sebelumnya pada2022, para penerima BLT Dana Desa hanya bisa mendapatkan satu bantuan saja dari pemerintah, yakni BLT Dana Desa.

Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan bansos lainnya yang digulirkan dari pemerintah, seperti Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan sebagainya.

Pada 2023 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penyaluran BLT Dana Desa 2023.

Pasalnya, landasan penyaluran BLT Dana Desa 2023 tidak lagi untuk pandemi Covid-19, melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Selain itu jika pada2022lalu BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin atau tidak mampu di sebuah desa, kini bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.

Sebelum melakukan penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa 2023, perangkat desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima.

Untuk penetapannya nanti, jika dalam satu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.

Apabila tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT Dana Desa 2023, menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.

Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Lewat HP, Mudah dan Tidak Rumit untuk Dilakukan

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla