Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar sekarang.
Suar.ID -Benar-benar nggak habis pikir, mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar sekarang, Santoso.
Samanhudi bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (27/1).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Dia memastikan, Samanhudi sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ada bukti dan fakta kuat yang memberatkannya.
"Saat ini sedang diperiksa di Polda Jatim," kata Toni.
Masih dari sumber yang sama, Samanhudi ditangkap di sebuah pusat kebugaran di Blitar, Jawa Timur.
"Tadi siang pukul 11.00 WIB di sebuah tempat olahraga," tegasnya.
Selain Samanhudi, Polda Jatim juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Mereka adalah NT (52), AJ (57), dan AS (52).
NT ditangkap di salah satu penginapan di Bandung, Jawa Barat.
Sementara pelaku kedua, AJ, ditangkap di sebuah SPBU di Jombang.
Tersangka ketiga, AS, dia ditangkap setelah melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Di sana, AS menginap di rumah kos adiknya.
Kejadian perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar sendiri terjadi pada 12 Desember 2022.
Selain menyekap lima orang, para perampok itu merampas uang ratusan juta rupiah.
Kelima orang yang disekap itu adalah Wali Kota Blitar dan istrinya, dan tiga anggota Satpol PP Kota Blitar.
Terkait keterlibatan Samanhudi, Toni mengatakan, mantan Wali Kota Blitar itu sempat bertemu dengan ketiga tersangka di sebuah lapas di Jawa Tengah.
Di situlah Samanhudi membocorkan informasi tempat penyimpanan uang di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Tak hanya itu, Samanhudi juga memberi tahu waktu terbaik untuk melakukan aksi perampokan.
Menurut kabar yang beredar, pertempuan antara Samanhudi dan ketiga tersangka terjadi sekitar Agustus 2020 dan Februari 2021.
Atas perannya itu, Samanhudi terancam hukuman 12 tahun penjara.