Kronologi Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup oleh Seniornya

Jumat, 20 Januari 2023 | 15:32
Pixabay.com

Kronologi Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup oleh Seniornya

Suar.ID - Seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) Al Ber, Pasuruan, Jawa Timur, dilaporkan menjadi korban penganiayaan berat oleh seniornya.

Santri berinisial INF (13) dibakar hidup-hidup oleh seniornya dan nyawanya tidak bisa diselamatkan.Remaja itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif selama 19 hari di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar.Mengutip dari Tribun Pasuruan, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran santri tersebut."Iya mas benar."

"Dia (INF) meninggal dunia sekitar pukul 03.30 wib tadi pagi," katanya dikutip dari Tribun Pasuruan pada Jumat (20/1/2023).Kondisi terakhir korban saat masih dirawat di rumah sakit cukup memprihatinkan.

Menurut kabar yang beredar, korban mengalami luka bakar 63 persen.

Bagian yang terbakar adalah punggung dan dada korban.

Penyebab Senior Bakar Santri Hidup-hidup

Mengutip dari Kompas.com, peristiwa pembakaran itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022) malam.

Menurut keterangan pengurus pondok pesantren, INF terlihat membuka lemari rekannya.

"Di salah satu kamar, korban tepergok sedang membuka lemari salah satu temannya."

"Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," kata Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman saat diwawancarai, Senin (2/1/2023).Pengurus kemudian meminta salah satu wali kamar menanyakan pada korban terkait dugaan pencurian tersebut.

Namun di saat bersamaan, santri senior berinsial MHM mendatangi korban dengan penuh amarah.

"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," kata dia.Menurut dia, salah satu rekan MHM lalu melempar botol platik berisi BBM jenis Pertalite ke tembok di dekat korban.

Namun dari penjelasan polisi, pelempar botol plastik tersebut adalah MHM.BBM yang dilempar, sebelumnya digunakan para santri membersihkan lingkungan dan membakar sampah di lingkungan ponpes.

Cairan itu lalu mengenai tubuh korban.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.

MHM Ditetapkan Menjadi Tersangka

Mengutip dari Kompas.com, Satreskrim Polres Pasuruan kini telah menetapkan MHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan sesama santri dengan cara dibakar.

Pihak berwajib saat ini memastikan bahwa kasus pembakaran santri ini tetap berjalan. Kejari Bangil sudah melimpahkan berkas perkara MHM, pelaku kekerasan terhadap santri ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil, 16 Januari 2023.MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita tentang Santri yang dibakar hidup-hidup tersebut diunggah oleh akun Instagram @insta.nyinyir dan mendapatkan beragam komentar dari netizen:"Umur pelaku skrg misal 14th, bebas msh 19th, sdangkan korban ga bakal balik lagi Kasian ortunya," tulis akun @ermayunita0711."Segampang itu menghilngkan nyawa seseorang dan cuma dipenjara 5 tahun? Setelah bebas tersangka kembali melanjutkan hidupnya seperti biasa? tidak adil!" tulis akun @noviandiyani."Moon maap ini sekarang pesantren buat menuntut ilmu apa ya? Kok makin ke sini makin ke sana," tulis akun @olivialdona."Ponpes sekarang lebih serem dibanding sekolah biasa ya ngebully nya suka gak nyangka-nyangka," tulis akun @tiara_778899.

Baca Juga: Jadwal Kapal Namlea-Ambon Januari 2023, Rayakan Imlek Di Museum Siwalima

Editor : Adrie Saputra

Sumber : kompas, Tribun Pasuruan

Baca Lainnya