Publik Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Reaksi Mahfud MD?

Jumat, 20 Januari 2023 | 06:06
Kolase Kompas TV/Tribunnews

Publik Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Reaksi Mahfud MD?

Suar.ID -Publik Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Reaksi Mahfud MD?

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Terkait itu, tuntutan untuk Bharada E disorot publik.

Lantaran, dinilai terlalu tinggi.

Padahal, ia sudah menjadi pelaku yang membongkar skenario Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama,"

"Saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.

Selain itu, Bharada E, kata Ronny juga konsisten berbicara jujur, mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucapnya.

Sontak, Sejumlah pihak kecewa.

Grid.ID/Menda Clara Florencia
Grid.ID/Menda Clara Florencia

Publik Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Reaksi Mahfud MD?

Pasalnya, tuntutan terhadap Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi munculnya kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.

Ia pun menegaskan, akan mengawal terus perkara tersebut.

"Silakan saja,"

"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis,"

"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023), melansir Tribunnews.

Baca Juga: Sidang Ricuh Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Hanya Bisa Berdoa

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya