Suar.ID - Para pendukung Bharada E yang disebut Eliezer's Angels tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.
Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, para pendukung Bharada E yang disebut Eliezer’s Angels tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Begitu mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ruang sidang langsung ricuh.
Para Eliezer’s Angels berteriak lantaran merasa tuntutan untuk Eliezer tidak adil.
"Wooo, engga adil," seru salah satu Eliezer’s Angels, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Banyak yang menyangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.
"Pak hakim, anak baik dia, pak," seru ibu-ibu.
Terlalu gaduh, sidang akhirnya diskors selama beberapa menit.
Majelis Hakim meminta Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk mengusir pendukung Richard Eliezer yang histeris itu untuk keluar.
Setelah ruang sidang kondusif, sidang kembali dibuka untuk umum.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.
Ia merasa kurang adil, jika Bharada E sebagai Justice Collaborator dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Samuel Hutabarat enggan berkata banyak terkait tuntutan tersebut. Kata Samuel Hutabarat saat ini status Bharada E tengah diajukan sebagai justice collaborator oleh LPSK.
Terkait hal tersebut, Samuel menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim apakah Bharada E layak menjadi justice collaborator.
"Kita tahu justice collaborator ini keputusan di tim majelis hakim, jadi kita bersabar menunggu terkait keputusan tersebut," jelasnya dikutip dari Tribun Jambi pada Kamis (19/1/2023).
Samuel Hutabarat pun hanya mengajak semua pihak berdoa agar semua berjalan baik.
Samuel Hutabarat berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk semua pihak terutama keluarga korban.
Diketahui sebelumya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.