Memberikan Informasi Unik dan Hiburan - Suar.id

Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Gaji Kades Ternyata Bikin Ngiler

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:02
Grid Networks Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Berapa sih Gaji Kades?
Instagram.com

Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Berapa sih Gaji Kades?

Suar.ID - Ribuan Kades (Kepala Desa) berdemonstrasi di depan gedung DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Para Kades berdemonstrasi untuk meminta jabatan mereka diperpanjang, dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Alasannya untuk mengurangi persaingan politik.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang."

"Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik."

"Jadi tidak cukup dengan 6 tahun."

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," kata Robi dikutip dari Kompas.com.Robi berharap jika masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama."

"Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan."

"Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebut telah menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023).

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR pada Selasa.

"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya."

"Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman dikutip dari kompas.com.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu."

"Tinggal nanti dibicarakan di DPR," ujarnya.

Berapa Gaji Kades di Tahun 2023?Gaji Kades saat ini mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1).

Pada pasal tersebut, penghasilan tetap yang diserahkan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBDesa yang sumbernya dari ADD (Anggaran Dana Desa).Adapun gaji (besarab penghasilan tetap) kades berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/wali kota setiap masing-masing daerah.

Untuk besaran gaji ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:- Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.- Besaran penghasilan tetap sekdes paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.- Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.Disebutkan bahwa jika ADD tak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.Sedangkan 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa.Selain gaji dan tunjangan, kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.

Baca Juga: Jadwal Kapal Nabire-Manokwari Januari 2023, Rayakan Imlek Di Pantai Amban

Tag

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya