Rahasia Terbongkar, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh Dengan Brigadir J, Kuat Maruf Tahu Hubungan Keduanya

Senin, 16 Januari 2023 | 19:14
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO, Tribunnews

Jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan Brigadir J menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J dan Kuat Maruf tahu itu.

Jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan Brigadir J menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J dan Kuat Maruf tahu itu.

Suar.ID -Setelah berbulan-bulan pemeriksaan, jaksa penuntut umum kasus penembakan Brigadir J akhirnya membuat kesimpulan.

Terkait kejadian di rumah Magelang, mereka menyimpulkan, peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan.

Yang ada, kesimpulan mereka, telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kesimpulan itu dibacakan dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa menyebut, keteranganPutri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Tak hanya itu,Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Selain itu, Ferdy Sambo, suami Putri Candrawahti,juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual.

Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kuat Maruf tahu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyebut bahwa Kuat Maruf tahu hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Di situ, jaksa menyinggung soal kesaksian Kuat Maruf yang sempat meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo supaya nggak ada duri dalam rumah tangga mereka.

Dari situ jaksa kemudian menyimpulkan, Kuat Maruf tahu perselingkuhan tersebut.

"Sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad