Nggak Bisa Diganggu Gugat, Herry Wirawan Yang Perkosa 13 Santri Hingga Ada yang Mengandung Tetap Divonis Hukuman Mati, Banding Ditolak

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:03
(TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

Nasib Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri hingga ada beberapa yang hamil, tidak bisa diganggung gugat. Vonis hukuman mati untuknya.

Nasib Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri hingga ada beberapa yang hamil, tidak bisa diganggung gugat. Vonis hukuman mati untuknya.

Suar.ID -Jelas sudah nasib Herry Wirawan yang perkosa 13 santriwati di lembaga pendidikan yang dia gawangi.

Karena aksi bejat itu, ada beberapa santriwati yang sampai hamil anak Herry Wirawan.

Dilaporkan Kompas.com, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Herry Wirawan sehingga dia tetap divonis hukuman mati.

Masih dari sumber yang sama, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.

"JPU & TDW = Tolak," tegasnya, dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pihak Herry Wirawan yang tidak terima dengan vonis hukuman mati kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tapi hasilnya kita tahu, permohonan itu ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad