Tutup Mulut di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terungkap

Rabu, 04 Januari 2023 | 08:06
Tribunnews

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Suar.ID - Penyidikan kasus Ferdy Sambo hingga kini masih berlanjut.

Bahkan kabar terbaru menyebutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak memberikan kesaksian untuk terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menolak memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai kesediaannya untuk menjadi saksi sang istri, Putri Candrawati.

Namun, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Ferdy Sambo memutuskan menolak untuk menjadi saksi.

Menurutnya, ia tak perlu memberikan keterangannya untuk Putri Candrawati.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim memperbolehkannya.

Pasalnya, terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi di persidangan.

"Oke, jadi memang di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri."

"Tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara begitu ya," jelas Hakim menanggapi keputusan Ferdy Sambo.

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga memiliki keputusan senada dengan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi menolak bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Mohon izin yang mulia, saya tidak (mau) menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri Candrawathi kepada Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, keduanya berperan dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir J, di Duren Tiga.

Peran Ferdy Sambo

Fredy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Bigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.

Ia juga menjadi pembuat skenario peristiwa kematian Brigadir J.

Adapun dikatakan Ferdy Sambo, awalnya mengaku bahwa telah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer.

Namun ternyata, skenario tersebut terbongkar tatkala Richard Eliezer bersedia menjadi justice collaborator.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Peran Putri Candrawathi

Sementara itu, peran Putri Candrawathi adalah menggiring Brigadir J ke TKP Pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bahkan, Richard Eliezer benar-benar melihat langsung ajakan Putri Candrawathi ke Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Richard Eliezer saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).

"Ibu sempat bilang, 'kita ke 46 de' (Duren Tiga). Bilang ke Bang Ricky atau Bang Yos," kata Richard Eliezer.

Richard Eliezer pun mengungkapkan rombongan Putri pun berangkat menuju Duren Tiga dari Jalan Sagulung dengan memakai mobil.

Selain Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J, ada pula Susi maupun Kuat Maruf yang ikut dalam rombongan.

"Yang pertama turun Bang Ricky dan Bang Yos di depan. Lalu ibu turun lewat pintu sebelah kanan."

"Saya langsung majukan kursi saya, saya keluar lewat kiri. Nah abis itu Om Kuat sama Ibu masuk ke dalam," jelas Richard Eliezer.

Tak hanya itu, Putri juga kabarnya ikut susun skenario tembak-menembak.

Putri Candrawathi juga sempat memerintahkan ajudannya untuk membersihkan barang-barang Brigadir J seusai pembunuhan terjadi.

Adapun maksudnya adalah untuk menghilangkan sidik jari suaminya, Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Richard Eliezer saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) hari ini.

Baca Juga: Klaim Cakap Laksanakan Tugas, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Perhatikan Pengabdian dan Jasa Saya

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi