Tak Trauma? Kondisi Putri Candrawathi Diungkap ART-nya Sehari Usai Tewasnya Brigadir J: Baik-baik Saja

Jumat, 30 Desember 2022 | 08:03
Kolase: Tribun Sumsel

ART ini ungkap kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir J tewas ditembak, sebut baik-baik saja, benarkah tak trauma?

Suar.ID - Kini kondisi Putri Candrawathi pun terkuak usai tewasnya Brigadir J.

Hal ini pun diungkap oleh sosok asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang bernama Sartini.

Sartini pun ungkap kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir J ini tewas dan sebut baik-baik saja.

Benarkah Putri Candrawathi ini tak trauma?

Dilansir Tribunnews.com, kondisi Putri Candrawathi ini pun terbongkar kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan berita acara pemeriksaan (BAP) karena belum sempat hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12).

Mulanya, Sartini ceritakan bila ia baru bekerja bersama keluarga Ferdy Sambo sejak 3 Juli 2022.

Saat itu, ia bertugas jadi ART di rumah pribadi keluarga Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat ini saya bekerja sebagai asisten rumah tangga (art) keluarga Bapak Ferdy Wambo dan ibu Putri Candrawathi sejak tanggal 3 juli 2022 sampai sekarang untuk tugas dan tanggung jawab saya sebagai ART bersih-bersih rumah dan membantu Putri untuk memasak," kata jaksa membacakan BAP Sartini.

Dari awal bekerja hingga 8 Juli 2022, Sartini ini akui belum pernah melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sartini pun akui kalau di rumah ini ia cuma bertemu anak-anak dari kedua terdakwa dengan ART lainnya.

Ia baru tahu Putri Candrawathi ada di rumah kala rombongan baru pulang dari Magelang, Jawa tengah pada 8 Juli 2022.

Kendati demikian, ia pun tak melihat langsung saat Putri ini jalani tes PCR.

Barulah Sartini ini melihat Putri di keesokan harinya yaitu pada 9 Juli 2022.

TribunnewsBogor
TribunnewsBogor

Putri Candrawathi

Kala itu, Sartini pun baru bertemu di dapur pukul 08.00 WIB.

Putri pun hampiri Sartini untuk jelaskan tugas dan tanggung jawab dirinya sebagai ART baru di keluarga Sambo.

"Setelah sarapan bapak dan ibu kembali ke kamarnya," lanjut jaksa.

Sartini pun masih begitu ingat dengan pakaian yang dikenakan Putri ini adalah kaos warna hitam dan celana panjang warna hitam.

Di sana, Sartini ini akui lihat Putri dalam kondisi baik-baik saja.

"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata Sartini dalam BAP yang dibacakan JPU.

Setelah pertemuan ini, Sartini pun tak lagi bertemuuengan Putri di rumah Saguling.

Kendati dari keterangan ART lain yaitu Susi dan Rojiah, istri Sambo ini dikabarkan masih ada di rumah ini.

Untuk diketahui, Brigadir J alias Brigadir Yoshua ini jadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J ini tewas usai dieksekusi di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diyakini, pembunuhan ini terjadi usai Putr bercerita pada Sambo kalau telah terjadi pelecehan seksual padanya di Magelang.

Sambo pun saat itu langsung merasa marah dan susun strategi untuk habisi nyawa dari Brigadir J.

Pada perkara ini, Sambo, Putri, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E ini didakwa lakukan pembunuhan berencana.

Mereka pun didakwa telah melanggar pasal 340 subsidir Pasal 338KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.

Kompas.com
Kompas.com

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Ia melakukan hal ini bersamaHendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa ini pun disebut telah merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice ini para tersangka ini didakwa melanggarPasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Pria Ini Nyesal Nikahi Wanita yang Dia Kenal dari Sebuah Aplikasi karena Tak Bisa Berhubungan Suami Istri

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi