Suar.ID -Nekat Mutilasi 4 Warga Mimika, Terdakwa OknumPerwiraTNI AD Tiba-tiba Meninggal Karena Hal Ini.
Salah satu dari 4 terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah, Kapten Inf DK, oknum perwira TNI Angkatan Darat meninggal dunia.
Kapten Inf DK meninggal pada Sabtu (24/12/2022).
Kapten Inf DK meninggal karena menderita sakit.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman menyebut, Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung.
Kapten Inf DK meninggal setelah dirawat di RS Dian Harapan, Jayapura, Papua.
DK sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada.
Ia kemudian dibawa ke RS Dian Harapan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Almarhum sempat mendapat pertolongan darurat tim medis RS Dian Harapan.
Namun, nyawa DK tidak tertolong.
Sebelumnya,Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya, menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, 22 Agustus 2022.
Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).
Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Sedangkan empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Saat ini, para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.
"Adapun, meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada, disertai sesak dalam bernapas,"
"Kemudian, evakuasi ke RS Dian Harapan," ujar Herman, melansirkompas.com.
Baca Juga: Kaki Terpisah Dari Tubuh, Siswi SMA Dimutilasi Pacar Gegara Menolak Berhubungan Badan