Saat Orang Sibuk Pantau Jadwal Pesawat Natal Dan Tahun Baru, 7 Maskapai Ini Malah Ditetapkan Lakukan Kartel Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Rabu, 21 Desember 2022 | 16:23
KOMPAS.com

Ketika orang-orang sibuk cari jadwal pesawat untuk Natal dan Tahun Baru, tujuh maskapai besar di Indonesia ditetap melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Ketika orang-orang sibuk cari jadwal pesawat untuk Natal dan Tahun Baru, tujuh maskapai besar di Indonesia ditetap melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Suar.ID -Akhir tahun seperti sekarang ini adalah waktunya orang-orang memantau jadwal pesawat libur Natal dan Tahun Baru.

Tapi di tengah kesibukan orang memantau jadwal pesawat, eh ada saja masalah.

Selain harga tiket yang tiba-tiba meroket, sebanyak tujuh maskapai telah ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Dilansir Kompas.com, tujuh maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Kenetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakarta yang dimaksud: membatalkan putusan KPPU terkait dugaan kartel yang dilakukan tujuh maskapai disebut di atas.

Persisnya: Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Dengan dikabulkannya putusan tersebut, ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan,putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

"Tujuh maskapai itu harus melakukanPutusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," Afif, Selasa (20/12).

Kronologi

Juli 2019

Dugaan kartel tiket pesawat bermula pada medio 2019.

KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.

“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik.

Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.

“KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah,” imbuh KPPU.

Juni 2020

Pada 23 Juni 2020 KPPU memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun KPPU.

Adapun bunyi Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

Sementara, Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan kartel, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat KPPU menjatuhkan sanksi kepada para terlapor.

Sanksinya berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Juli 2020

Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.

Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020, dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip dari Kontan.

September 2020

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.

“Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020,” bunyi putusan PN Jakpus.

November 2022

KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri.

Desember 2022

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya