Korban Doni Salmanan Ngamuk, Dinan Fajrina Bahagia Suaminya Tak Jadi Dimiskinkan: I Love You Sayang

Minggu, 18 Desember 2022 | 18:03
Kolase: IG @dinan_fajrina

Kesetiaan Dinan Fajrina berbuah manis, Doni Salmanan tak jadi jatuh miskin, para korban pun langsung ngamuk.

Suar.ID - Sosok Doni Salmanan kini memang jadi sorotan usai dirinya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah jadi terdakwa kasus binary option Quotex.

Melihat vonis hukuman yang diberikan ini, korban Doni Salmanan pun banyak yang ngamuk.

Namun di sisi lain, kesetiaan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina berbuah manis dan bahagia.

Bagaimana tidak, sang suami, Doni Salmanan ini tak jadi dimiskinkan dan 98 asetnya pun dikembalikan.

Sebelumnya, Dinan Fajrina ini pun pernah ungkap kalau dirinya akan terus setiap pada sang suami, kendati tersandung kasus penipuan binary option Quotex.

Doni Salmanan pun divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Tak sampai disitu, aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Sehingga Doni Salmanan pun tak jadi jatuh miskin setelah hakim jatuhkan vonis pada Kamis (15/12).

Dilansir TribunStyle.com, meski sebagian aset disita negara, Doni Salmanan pun bisa dapatkan kembali aset miliknya yang nilainya cukup fantastis yaitu Rp7,6 miliar.

Selain itu, suami Dinan Fajrina ini pun tak wajib bayar ganti rugi pada para korban trading ilegal.

Kabar ini pun bak jadi angin segar bagi Dinan Fajrina.

Pasalnya, setelah suaminya ditangkap dan rumahnya disita, Dinan Fajrina pun dituding bakal tinggalkan Doni Salmanan yang jatuh miskin.

Meski demikian, Dinan Fajrina pun berkali-kali patahkan tudingan ini dan akui bakal tetap setia menunggu sang suami.

Tribunnews.com/Jeprima dan Instagram @dinanfajrina
Tribunnews.com/Jeprima dan Instagram @dinanfajrina

Doni Salmanan Dinan Fajrina

Bahkan, pada November 2022 lalu, kala Doni Salmanan dituntut penjara 13 tahun, Dinan Fajrina tegas nyatakan bakal tetap setia.

Tak cuma itu, Dinan Fajrina pun nampak unggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan berisi caption yang manis.

Pada unggahan ini, Dinan pun bak tegaskan kalau ia masih setia menunggu sang suami.

"I Love You Forever Sayang @donisalmanan,"tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip dari Instagram-nya.

Kesetiaannya berbuah manis, Doni Salmanan pun kini berhak kembali dapatkan asetnya kembali yang disita.

Ada 98 aset yang diantaranya yaitukendaraan, barang-barang mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.

Negara pun cuma akan sita 5 aset milik Doni Salmanan yang berhubungan dengan kasus penipuan berkedok treding yang menjeratnya.

Asettersebut yaitubuah monitor merek MSI warna hitam; 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam; 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver; 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384; 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.

Kelima barang bukti ini pun tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara,"demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).

Tak sampai disitu, tertulis juga dalam berkas ini yaitu 136 barang bukti dan 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Namun, meski suaminya kini tak jadi jatuh miskin, Dinan Fajrina masih harus bersabar.

Pasalnya, Doni Salmanan ini tetap harus dijatuhi hukuman penjara.

Doni Salmanan ini diketahui dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidir 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan negeri (PN) Bale, Bandung I, Jawa Barat pada Kamis (15/12).

Hakim dalam vonisnya ini sebut Doni Salmanan ini terbukti telah lakukan tindak pidana yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,"kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Korban Doni Salmanan Ngamuk

Usai halim berikan vonis pada Doni Salmanan, para korban pun meluapkan amarahnya.

Pasalnya, hasil vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan ini dinilai terlalu ringan.

Sampai ada yang sebut kalau adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.

KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah

Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan.

"Ini ada permainan.

"Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel.

Ia pun beberkan fakta kalau pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar yang merupakan anak dari hakim agung.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tutup Alfred.

Baca Juga: Sempat Dimusuhi karena Stop Uang Bulanan, Via Vallen Sampaikan Kabar Terkini Hubungannya dengan Adik-adiknya

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya