Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Keluar Penjara Masih Akan Jadi Sultan

Jumat, 16 Desember 2022 | 13:32
Tribunnews.com | Kompas.com

Doni Salmanan tidak dimiskinkan, aset yang disita akan dikembalikan.

Suar.ID - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan baru-baru ini kembali jadi sosrotan saat mengikuti sidang.

Crazy Rich Bandung dan orang sering dipanggil "Sultan" itu belum lama ini divonis penjara karena kasus affiliator trading.

Doni Salmanan divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun olehMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandun.

Mengutip dari Kompas.com, Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan jika Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan hoaks.

Doni Salmanan membuat kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis hukuman Doni Salmanan ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.Mengutip dari Antara pada Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar.

Hakim beranggapan jika aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.

Oleh karena itu, beberapa aset mewah yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.

Jaksa Ajukan Banding

JPU dikabarkan akan mengajukan banding.

Mengutip dari Grid.ID, keputusan hakim terkait vonis Doni Salmanan dinilai jauh lebih ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kami pasti banding."

"Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 2022, Kabar Buruk Datang Kala Shin Tae-yong Puas, Elkan Baggot Dipastikan Tak Main

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya