Suar.ID - Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memasuki penghujung tahun 2022.
Bulan Desember memang sangat dinanti-nantikan banyak orang karena biasanya banyak orang ingin menikmati hari libur.
Hari libur di akhir tahun ini bisa untuk berwisata maupun untuk menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta.
Pada bulan Desember tahun ini, ada satu hari libur nasional yang masih tersisa di tahun 2022.
Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya akan ada pada hari Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Lalu apakah ada cuti bersama pada akhir tahun atau pada bulan Desember 2022 ini?Berdasarkan SKB yang disebutkan sebelumnya, setelah hari libur Natal pada Minggu, tidak terdapat cuti bersama pada Senin (26/12/2022).Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Sementara itu, tahun baru tanggal 1 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Namun sayangnya tanggal merah ini lagi-lagi jatuh pada hari Minggu.
Baca Juga: Terancam Tanpa Dimas Drajad dan Elkan, Timnas Indonesia Putar Otak, Berikut Jadwal Piala AFF 2022