Jadwal Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024, Segini Besaran Honor yang Didapat

Senin, 28 November 2022 | 16:00

Dibuka untuk umum, catat jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Suar.ID - Jadwal pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 telah dibuka. Segini besaran honor yang didapat.

Jadwal pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 dilaksanakan mulai November 2022 dan terbuka untuk umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi pendaftaran calon anggota PPS dan PPK.

Pendaftaran PPS sudah dimulai November sedangkan jadwal pendaftaran PPK dimulai pada Desember.

Calon PPS dan PPK yang lolos seleksi berkas pendaftaran nantinya akan melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.

Sebagai informasi, PPK merupakan singkatan dari Petugas Pemilihan Kecamatan.

Sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.

Melansir dari laman KPU RI, Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi bisa untuk segera mendaftarkan diri menjadi anggota PPS dan PPK Pemilu tahun 2024.

Jadwal pendaftaran PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022.

Sedangkan pendaftaran PPS dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Pendaftaran dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id atau ke petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota setempat milai dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Sebelum mendaftar, simak ketentuan untuk calon PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut:

1. Agar Pelamar Melakukan Pengecekan Data Keanggotaan Partai Politik

2. Memastikan bahwa email yang didaftarkan sudah benar

3. Jika terdapat kendala dalam menggunakan SIAKBA, dapat menghubungi helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten/Kota dimana Anda Mendaftar

4. Informasi terkait pengumuman, jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Honor PPS dan PPK Pemilu 2024

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dipastikan naik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berikut honor PPS dan PPK Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.

- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Selanjutnya, pemerintah juga menyiapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc. Berikut rinciannya.

  • Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
  • Cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
  • Luka berat Rp16.500.000 per orang.
  • Luka sedang Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Dunia 2022 Malam Ini, Brasil Lawan Swiss, Siapa yang Lebih Unggul?

Editor : Rizki Dewi Ayu

Baca Lainnya