Suar.ID - Sule terancam penjara akibat dugaan penistaan agama.
Kini Sule beserta dua kawan lainnya harus berhadapan dengan hukum.
Sebab Sule Cs dilaporkan karena diduga menghuna Nabi Muhammad SAW.
Dugaan penistaan agama bermula saat Sule bersama Mang Saswi dan Budi Dalton tampil dalam acara podcast.
Saat itu mereka membuat guyonan yang dinilai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Budi Dalton mengatakan kalau miras adalah singkatan dari minuman Rasulullah.
Baca Juga: Tak Mirip Sule, Adzam Dituding Anak Hasil Perselingkuhan, Nathalie Holscher Didesak Tes DNA
Padahal diketahui Miras merupakan singkatan dari minuman keras, yakni minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan.
Mendengar perkataan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi lantas tertawa-tawa.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) merasa tak senang dengan kelakuan Sule Cs.
Mereka lantas langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022).
Terkait itu, Sule Cs pun terancam hukuman penjara.
Kini Sule bukan hanya terancam penjara tapi juga diminta untuk bersujud meminta maaf.
Syahrul Rizal selaku perwakilan dari AMPERA menjelaskan bagaimana duduk perkara permasalahan Sule Cs tersebut.
"Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah,"
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," katanya.
“Mereka (Sule, Mang Saswi) secara reflek tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan budi Dalton sendiri," ujar Syahrul Rizal dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (25/11/2022).
Kuasa hukum Ampera menjelaskan, tidak seharusnya lelucon komedian menyudutkan kelompok lain.
Menurutnya komedi seharusnya bisa menggembirakan tanpa menyakiti pihak lain.
Karena itu, Ampera meminta Sule Cs untuk bersujud di depan umum.
"Ya mestinya kan bisa lebih komprehensif dengan bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana kan," imbuh dia.
Atas laporan ini, Sule Cs dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.