9 Larangan Piala Dunia 2022 Qatar, Salah Satunya Dilarang Kumpul Kebo

Senin, 21 November 2022 | 08:33
Pexels.com

Piala Dunia 2022 diselenggarakan pada 20 November hingga 18 Desember 2022.

Suar.ID - Piala Dunia 2022 yang digelar di Qatar resmi dibuka pada Minggu (20/11/2022) pukul 21.45 WIB.

Pesta pembukaan Piala Dunia 2022 akan dilaksanakan beberapa jam sebelum laga pembuka antara tuan rumah Qatar dan Ekuador.

Mengutip dari Kompas.com pada Minggu (20/11/2022), pembukaan Piala Dunia 2022 berlangsung di Stadion Al Bayt di Al Khor, Qatar.

Tak main-main, stadion ini memiliki kapasitas 60.000 penonton.

Adapun pertandingan Qatar vs Ekuador yang termasuk laga Grup A Piala Dunia 2022 juga akan digelar di Stadion Al Bayt pukul 23.00 WIB.

Pembukaan Piala Dunia 2022 juga dimeriahkan oleh sejumlah penyanyi.

Salah satu artis yang sudah dipastikan hadir adalah anggota grup Kpop BTS, Jungkook, yang juga menjadi bagian dari soundtrack Piala Dunia 2022.

Di luar kemegahan gelaran Piala Dunia 2022, ternyata banyak larangan yang diterapkan oleh Qatar.

Dikutip dari Serambinews.com, berikut 9 larangan di Piala Dunia 2022 Qata:

1. Larangan Bawa Barang Terlarang

Turis asing termasuk yang datang menonton Piala Dunia 2022 Qatar dilarang membawa obat-obatan terlarang, pornografi, produk daging babi serta buku-buku dan materi agama.

Sebab tindakan tersebut dianggap ilegal di Qatar dan bisa dihukum penjara oleh pemerintah setempat bila ada yang melanggar.

2. Larangan Mengumpat

Mengumpat atau berkata kotor karena jengkel dan marah, bisa membuat pelanggar dipenjara atau dideportasi dari Qatar.

Dengan demikian, jaga kata-kata Anda selama menonton Piala Dunia bila berkesempatan datang langsung ke negara tuan rumah ajang empat tahunan kali ini.

Selain mengumpat, gerakan kasar dan dianggap tindakan pencabulan juga dapat dihukum dengan hukuman yang sama.

3. Larangan Peredaran Alkohol

Dalam menerapkan syariat Islam, meminum alkohol diatur secara ketat oleh Pemerintah Qatar, tempat berlangsungnya Piala Dunia tahun ini.

Dengan demikian, jangan harap ada banyak gerai minuman beralkohol di berbagai sudut kota di Qatar.

4. Larangan Berjudi

Aktivitas perjudian dianggap sebagai sesuatu yang ilegal di Qatar dan bisa dipenjara.

Sebab judi dilarang dalam Islam dan tuan rumah Piala Dunia kali merupakan wilayah yang masih berada dalam Jazirah Arab.

5. Larangan Bermesraan di Depan Publik

Larangan bermesraan di depan publik juga diterapkan selama berlangsungnya Piala Dunia 2022 Qatar.

Public display of affection (PDA) atau tindakan menunjukkan kemesraan bersama pasangan di publik bisa berakhir ke penjara.

Untuk itu, jangan harap ada potongan visual pasangan berciuman di televisi selama berlangsungnya Piala Dunia 2022 di Qatar seperti Piala Dunia yang sudah-sudah.

6. Larangan Pakaian Seksi

Sesuai dengan syariat Islam, negara yang berada di Jazirah Arab itu mengimbau turis asing nonmuslim yang datang menonton Piala Dunia 2022 agar mengenakan pakaian yang sopan dan dilarang pakai pakaian seksi.

Pemerintah Qatar melarang keras penonton berpakaian seksi dan para perempuan diwajibkan menutupi bahu dan lututnya.

7. Larangan Rokok Menteri Kesehatan Masyarakat Dr Hanan Mohamed Al Kuwari mengatakan kepada publik bahwa Piala Dunia Qatar 2022harus bebas asap rokok dan melarang pemasaran tembakau.

Hal ini merupakan upaya mempromosikan kesehatan di seluruh dunia, serta untuk mengomunikasikan bahwa olahraga dan kesehatan berjalan bersama.

Orang yang melanggar hukum akan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar QAR 10.000 (Rp 43 juta).

8. Larangan Kumpul KeboPenggemar sepak bola yang belum menikah dan nonton Piala Dunia 2022 di Qatar harus hati-hati bila

Melakukngan hubungan intim dengan lawan jenis yang belum ada ikatan pernikahan dapat mengakibatkan hukuman penjara tujuh tahun.Bila melanggar akan peraturan bisa kena resiko terjebak di penjara.

9. Larangan Bendera Pelangi

Bendera pelangi yang identik dengan komunitas LGBT dilarang dibentangkan di Qatar.

Homoseksual dianggap tindakan yang ilegal di negara yang menerapkan syariat Islam itu.

Jika melanggar, bersiap dengan tiga tahun penjara bahkan kematian sebagaimana undang-undang resmi yang berlaku di negara tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Sosok Orangtua Kevin Sanjaya Yang Akan Segera Besanan Dengan Hary Tanoe, Sederhana!

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya