Iptu Tapril Disebut Tidak Melakukan Pelecehan Seksual, Endra Zulpan: Suka Sama Suka

Jumat, 18 November 2022 | 12:03
Kompas.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Suar.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril masih terus bergulir.

Kasus tersebut hingga kini terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Mengutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya hingga kini belum menjadwalkan sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril.

Pasalnya Iptu Tapril disebut tidak melakukan pelecehan seksual.

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril, dan masih harus mendalami keterangan yang didapatkan.

"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).Menurut Zulpan, pihaknya harus melihat dugaan pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang.

Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, belum ditemukan bukti kuat terkait tuduhan pemerkosaan tersebut.

"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya."

"Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang.

"Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," ungkap Zulpan.

Melansir Tribun Bali, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa apa yang telah terjadi antara Iptu Tapril dan wanita itu atas dasar suka sama suka.

Wanita itu, ujar Endra Zulpan sering memperoleh imbalan usai melakukan hubungan intim.

"Dari yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka."

"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun yang dari mantan Kapolsek itu," ujar Zulpan, Kamis(17/11/2022).

Kendati demikian, apa yang dilakukan Iptu Tapril tak dapat dibenarkan.

"Ini tidak dibenarkan sebenarnya, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu,"

"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.

Melansir Tribun Manado, diberitakan sebelumnya bahwa Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril telah dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan pemerkosaan.

Korban adalah seorang wanita berinisial RD (31).

Iptu M Tapril dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Digelar Hari ini, Berikut Jadwal Acara Muktamar Muhammadiyah ke-48 Tahun 2022 di Solo Beserta Lokasinya

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya