Ternyata, Pemeran Wanita Video Kebaya Merah Punya Surat Kuning Tanda Pernah Berobat Di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, Bukan Berarti Idap Kelainan Jiwa

Kamis, 10 November 2022 | 19:23
Istimewa

AH, pemeran wanita dalam video asusila kebaya merah disebut pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. Meski begitu, bukan berarti AH idap kelainan jiwa.

AH, pemeran wanita dalam video asusila kebaya merah disebut pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. Meski begitu, bukan berarti AH idap kelainan jiwa.

Suar.ID -Fakta terbaru terkait AH, pemeran wanita video kebaya merah berdurasi 16 menit yang viral di media sosial.

Dilansir Surya, AH ternayta sempat memperoleh surat kuning, tanda pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, sendiri tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari tim penyidik terkait surat kuning tersebut.

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Rabu (9/11/2022).

Masih soal isu yang sama,Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Basuni menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta bisa dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Soal masalah kesehatan mental yang diidap AH, Basuni tidak bisa menyampaikannya.

Dia bilang, ada peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ Menur, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," tandas Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Surya