Puluhan Ribu Orang Melakukan Pengaduan Pinjol ke OJK, Ternyata Banyak Guru yang Jadi Korban!

Kamis, 10 November 2022 | 16:07
Kompas.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021).

Suar.ID - Mungkin Anda sudah tidak asling lagi bila mendengar istilah pinjaman online atau pinjol.

Pinjol memang salah satu solusi mudah bagi yang membutuhkan dana cepat.

Namun ternyata banyak pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK.

Akibatnya banyak masalah yang terjadi dan berdampak negatif bagi peminjam.

Mengutip dari Tribunnews.com, dalam dua tahun terakhir, ada sebanyak 49.108 pengaduan terkait pinjol.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pengaduan tersebut dibagi menjadi pengaduan ringan/sedang di antaranya keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai dengan permohonan, dan penyelenggara yang tidak bisa dihubungi.Serta pengaduan berat, seperti pencarian tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP peminjam, hingga penagihan dengan teror atau intimidasi.OJK mengaku kesulitan memberantas pinjol ilegal karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri dan masyarakat sebagai korban juga tingkat literasinya masih rendah dengan tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan beberapa alasan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal.Yakni, untuk membayar utang lain, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi kebutuhan gaya hidup.Lalu, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru dan literasi pinjaman online yang masih rendah.Riset No Limit Indonesia 2021 juga menerangkan 28 persen masyarakat tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.Sementara itu, Friderica menyebutkan, guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kalangan masyarakat yang paling banyak terjerat pinjol.Guru sebanyak 42% dari responden yang disurvei, korban PHK sebesar 21%, disusul ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tungkas pangkas rambut 2%, dan ojek online 1%."21% responden berutang untuk pembayaran utang kembali dan 29% responden berutang untuk memenuhi gaya hidup," tutur Friderica, Sabtu (24/9) di Bandung dalam gelaran focus group disscusion bersama redaktur media.

Baca Juga: 1 Kurang, Ini 4 Jenis Lampu Dapur Minimalis Yang Bisa Anda Gunakan Supaya Dapur Tetap Terang Benderang

Tag

Editor : Adrie Saputra