Pengen Pinjaman Online yang Aman dan Bebas dari Ancaman Debt Collector? Simak Tips Berikut Ini

Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:32
Foto oleh Ahsanjaya: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-uang-memegang-dompet-8719571/

Ilustrasi link pinjol legal mudah cair 2022

Suar.ID - Aplikasi financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman online (pinjol) saat ini sangat berkembang di era moderen.

Pinjol dapat menjadi salah satu solusi ketika membutuhkan uang di saat mendesak.

Pinjol banyak disukai orang karena kemudahannya dalam mencairkan dana dibandingkan bank konvensional.

Biasanya orang-orang yang ingin pinjaman hanya memerlukan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, pengguna hanya menunggu dana pinjaman dicairkan ke rekening,

Proses cairnya dana pinjaman juga tergolong cepat.

Namun Anda harus tetap berhati-hati ketika hendak mengajukan pinjol.

Pasalnya banyak bermunculan aplikasi pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sangat meresahkan karena cara menagih pinjaman biasanya tidak manusiawi.

Bahkan ada yang mengalami sudah lunas namun tetap ditagih.

Yang lebih parah, dana tidak pernah masuk namun tetap ditagih.

Karena itu, Anda harus membaca artikel ini sampai habis agar bisa berhati-hati dalam memilih pinjol. Dalam menggunakan pinjol, pastikan aplikasi pinjol yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, proses bisnis keuangan di aplikasi atau perusahaan tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan secara langsung dari OJK.

Anda dapat mengecek legalitas fintech pinjol melalui website OJK (www.ojk.go.id). Pada saat mengajukan pinjaman, Anda juga perlu membaca dan memahami kontrak perjanjian yang ditawarkan.

Dengan memahami kontrak perjanjian, Anda bisa mengetahui berbagai ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, denda pinjaman, dan cara penagihan ketika jatuh tempo.

Ketika mengajukan pinjaman, jangan lupa untuk mencatat dan mengingat jumlah uang serta besar cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

Langkah ini penting dilakukan agar Anda tidak lupa membayar cicilan di kemudian hari.

Baca Juga: Heboh Petani Aniaya 'Preman Kampung' hingga Tewas, Ternyata Kesal karena Sering Dipalak!

Tag

Editor : Adrie Saputra