Tertawa di Atas Penderitaan Nikita Mirzani, Dewi Perssik Sempat Kesal Gegara Hal Ini

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:04
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/@dewiperssikreal2

Nikita Mirzani dan Dewi Perssik

Suar.ID - Penahaan Nikita Mirzani mendapat sorotan dari khalayak ramai, tak terkecuali para seteru Nikita Mirzani yang merasa senang dengan peristiwa ini.

Salah satunya adalah Dewi Perssik.

Pernah bertengkar, Dewi Perssik jadi teringat fitnahan Nikita Mirzani yang ditujukan untuknya.

Dewi Perssik seakan setuju jika Nikita ditahan pihak berwajib.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut.

"Ini juga pelajaran buat Jengger," kata Dewi Persik di awal video yang dikutip dari TikTok @mimihkitty2, Jumat, (28/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewi Persik menyinggung perkara fitnahan dari Nikita.

Kala itu, eks Angga Wijaya itu dituduh mandul dan pernah aborsi yang dikatakan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.

Dewi Persik menilai penahanan Nikita Mirzani ini merupakan ganjaran karena kerap sembarangan berbicara.

"Kalau mau fitnah orang mandul dan fitnah orang pernah aborsi, harus ada bukti akurat dari dokter.

Enggak boleh sembarangan," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari buntut masalahnya dengan Dipo Mahendra.

Nikita Mirzani sempat teriak histeris karena ditahan secara mendadak.

Eks Dipo Latief, Nikita Mirzani tak menyangka, ujung dari perseteruannya dengan Dito Mahendra.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Penahanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah Nikita Mirzani melarikan diri.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Kuasa hukum Nikita, yakni Fahmi Bachmid mengaku tak menyangka kliennya akan ditahan.

Ia juga mengaku tak tahu menahu terkait penahanan itu.

"Saya tidak tahu, yang jelas saya datang membawa dia, habis itu pulang," ujarnya.

"Nanti dilihat seperti apa, yang saya jelaskan Niki mempunyai tiga anak," lanjut dia.

Fahmi juga menegaskan bahwa anak-anak Nikita akan mendoakan ibu mereka.

"Anaknya pasti akan berdoa semua," sambungnya.

Nasib Nikita Mirzani yang kini ditahan pun sontak tuai sorotan.

Banyak publik yang merasa kasihan dengan nasib anak-anak Nikita Mirzani.

Kegiatan Nikita Mirzani di Rutan

Terhitung sejak Selasa, (25/10/2022) lalu, Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.

Ibu tiga anak itu ternyata tidak tidur sendirian di kamar selnya.

Diketahui, Nikita Mirzani tidur di sel bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Lantas, apa saja kegiatan Nikita Mirzani saat berada di Rutan Serang?

Nikita Mirzani menjalani hari pertama di Rutan Serang, Banten dengan beribadah dan mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Klas II B Serang Doddy Naksabani.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali.

Di dalam kondisinya baik-baik saja, bahagia malah ketawa-ketawa," kata Doddy dikutip TribunStyle.com, Kamis, (27/10/2022).

Doddy menyampaikan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan, Niki sempat menjalani ibadah shalat Dhuha bersama dengan tahanan lainnya.

Walaupun Nikita terlihat gelisah saat masuk ke kamar tahanan, Doddy berkata, hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.

"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat dhuha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar Doddy.

Doddy memastikan tidak ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada Nikita Mirzani selama mendekam di Rutan Serang. Termasuk penentuan kamar dan fasilitas lainnya.

"Niki malah minta di kamar yang 8 orang, tanggapan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) lain baik, santai," kata Doddy.

Alasan Nikta Mirzani Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.

Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Sementara itu di lain sisi, kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy buka suara soal penahan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy lantas menyebut bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan sang artis sudah tepat.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.

Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa Nikita berulah lagi.

Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

"Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai.

Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Ogah Makan Makanan Penjara? Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta Demi Pesan Pizza Ratusan Box

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya