Suar.ID -Sakit Hati Dipenjara, Pihak Nikita Mirzani Bongkar Borok Dito Mahendra, Singgung Kasus Pemukulan.
Kini, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan lantaran imbas dari kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.
Kini, status Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pada Rabu (26/10/2022), pihak Nikita Mirzani melalui tim media sosialnya memberikan sindiran untuk Dito Mahendra.
Melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jessica Tiffani mengunggah sebuah tangkapan layar cuitan Twitter dari akun Twitter @henrysubiakto.
"Konflik pribadi yg dilaporkan dengan pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi 2016,
Itu komitmen negara dengam turunkannya ancaman hukuman,
Bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," bunyi cuitan tersebut.
Kemudian, pihak Nikita Mirzani pun memberikan sindiran terhadap Dito Mahendra melalui keterangan postingan.
Pihaknya menilai, hukum berjalan semena-mena.
Wanita yang akrab disapa Nikmir lalu dibandingkan dengan rakyat biasa.
Lantaran, Nikmir yang menjadi seorang publik figur mendapat perlakuan hukum demikian.
Mereka menilai, tentu rakyat biasa akan lebih parah daripada yang diterima oleh Nikmir.
"Faktanya hukum semena-mena,
Kalau kak Nikita mirzani aja yang public bisa Diginiin, gimana rakyat biasa?" tulis keterangan postingan.
Lalu pihak Dito Mahendra sebagai pelapor, juga memiliki kasus hukum yang belum terselesaikan sebelumnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra diduga terlibat kasus penyekapan dan pemukulan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda merupakan kekasih Dito Mahendra.
Kasus tersebut sudah terjadi beberapa waktu lebih lama dari kasus Nikmir.
Namun kasus penyekapan dan pemukulan tersebut, hingga kini tak ada perkembangan lebih lanjut.
Pihak Nikmir pun mempertanyakan hukum di Indonesia.
"Sedangkan pelapor nya saja (Dito Mahendra) juga ada masalah hukum di Polres jaksel (kasus penyekapan & pemukulan, kasusnya sudah 1 tahun, masih jalan Di tempat),
Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tutup keterangan postingan.