Diperlakukan Bak Penjahat Berat, Sahabat Ungkap Detik-detik Penangkapan Nikita Mirzani

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:08
Tribun Banten

Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng akibat kasus pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra. Nikita sempat menangis dan berteriak saat hendak dibawa.

Suar.ID - Lagi-lagi artis Nikita Mirzani membuat heboh satu Indonesia.

Pasalnya, dirinya kini dikabarkan telah ditahan polisi.

Artis Nikita Mirzai ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani karena kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.

Kasus tersebut sudah masuk ke tahap dua hingga Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

Terkait hal tersebut, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak terkait penanganan janda tiga anak itu.

Bahkan Fitri menyebut Nikita sudah siap untuk menjalani penahanan.

"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri kepada awak media, Selasa (25/10/2022).

Fitri lantas menyinggung hukum di Indonesia yang menurutnya masih bisa ditegakkan.

"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jakselTentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," kata Fitri.

Kendati begitu, Fitri akan tetap membantu sahabatnya itu untuk mendapatkan keadilan hukum di indonesia.

"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," kata Fitri.

Fitri bahkan menyebut jika Nikita telah diperlakukan seperti penjahat.

"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.

Diketahui, Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita pun sebelumnya tidak ditahan dalam kasusnya ini, ia hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.

Baca Juga: Kakak Nikita Mirzani? Berani Usir Preman Rumah Wanda Hamidah, Kompol Ocha Punya Jabatan tak Sembarangan!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya