Suar.ID - Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani sempat jadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, viral video dirinya yang sempat ngamuk dan ogah dirinya ditahan di Rutan Serang, Banten.
Tak sampai disitu saja, Nikita Mirzani sampai teriak pertanyakan siapakah sosok Dito Mahendra yang ingin penjarakan dirinya padahal ia pun tak mengenalnya.
Dilansir Tribunnewsmaker.com, Nikita Mirzani ini ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Padahal Nikita Mirzani sendiri akui tak mengenal Dito Mahendra.
“Nggak mauditahan, siapaDitoMahendra, siapa dia? Siapa dia Bang?,” teriakNikitaMirzanidalam video yang banyak beredar.
Nikita Mirzani ini bahkan terus berteriak sambil menangis dan juga marah.
“Berapa kalian dibayar?
"Saya nggak mau ditahan, nggak mau,” sambung Nikita Mirzani sambil menangis.
Sosok yang akrab disapa Nyai ini pun akui kalau dirinya ini sudah bersabar dalam hadapi kasus yang bergulir sejak Juni 2022 lalu ini.
“Saya sudah sabar, saya nggak mau,” sambungNikitaMirzani.
Nikita Mirzani pun akui kalau dirinya ini bukanlah sosok penjahat yang patut mendapatkan perlakuan seperti ini.
Ia pun sampai sebut kalau para jaksa ini adalah orang-orang yang jahat pada dirinya.
“Kalian jahat semua disini, kalian nggak punya hati nurani.
"Kalian fikir saya penjahat?,” sebut Nikita Mirzani sambil menangis dan teriak.
Alasan Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ini ditahan atas kasus pencemaran nama baik danUU ITE pada Dito Mahendra.
Kasus Nikita ini sebelumnya ditangani oleh Polresta Serang Kota dengan status sebagai tersangka.
Meski begitu, pada Selasa (25/10), kasus ini dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belumditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut KepalaKejaksaanNegeriSerang,FreddyDSimanjuntak.
Menurutnya, ada 2 unsur yang buat Nikita ini layak ditahan yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Untuk alasan objektif sendiri tertuang dalam pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman pada tersangka ini adalah 5 tahun penjara.
Sedangkan unsur subjektif, pasal 21 KUHP bahwa Nikita dikhawatirkan lari dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebutFreddyDSimanjuntak.
Freddy pun akui kalau Nikita ini sempat menolak kala akan ditahan dalam proses pelimpahan berkas tahap 2.
Meski begitu, pihaknya pun sudah lakukan antisipasi hingga akhirnya Nikita ini bersedia ditahan.
“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujarFreddyDSimanjuntak.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sebutFreddyDSimanjuntak.
Sampai akhirnya pada Selasa (25/10) sekitar 18.35 WIB, Nikita pun resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nantinya, Nikita Mirzani ini akan ditahan selama 20 hari kedepan atau sampai 13 November 2022.
“Jadi hari ini 25 Oktober 2022, tersangkaNikitaMirzanitelah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” sebutFreddyDSimanjuntak.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Banting Setir Jadi Pelawak, Bilqis Ngaku Malu Dengan Sang Ibu Gegara Hal Spele Ini