Biadab! Cuma Demi HP, Pemuda Ini Tega Tusuk Bocah yang Baru Pulang Ngaji Hingga Tewas

Senin, 24 Oktober 2022 | 15:00
Tribun Jabar

Ical, pelaku penusukan bocah perempuan yang baru pulang mengaji di Cimahi.

Suar.ID - Kasus penusukan bocah perempuan berinisial PS (12) di Cimahi mulai menemui titik terang.

Polisi kini berhasil meringkus seorang pemuda pelaku penusukan bocah malang itu.

Sebagai informasi, PS ditusuk oleh pelaku di sebuah gang sepi pada Rabu (19/10/2022).

Penusukan bocah perempuan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban baru saja pulang mengaji dan hendak menuju ke rumah.

Pada waktu kejadian, korban awalnya pulang bersama dengan seorang temannya.

Namun di persimpangan jalan, korban dan temannya itu berpisah untuk menuju rumah masing-masing.

Tak lama setelahnya, pelaku membuntuti korban dan tega menusuk bagian punggung bocah tersebut.

Setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawa PS tak tertolong sehingga dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa penusukan tersebut terekam CCTV milik warga.

rekaman CCTV bocah ditusuk orang tak dikenal saat pulang ngaji

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah buron selama beberapa hari.

Pelaku diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical berumur 22 tahun asal Bandung.

Pelaku kemudian diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).

"Iya, tadi (Minggu-RED) sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengutip TribunJabar, Senin (24/10/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap motif pelaku tega menusuk bocah yang baru pulang mengaji.

Terkuak ternyata Ical ingin menguasai harta milik korban.

Pelaku sempat meminta barang berharga seperti ponsel pada korban.

Tetapi ternyata korban tidak membawa ponsel karena baru pulang mengaji.

"Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kini polisi masih mendalami pemeriksaan pada pelaku.

Pelaku pun terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana untuk pelaku yakni penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Benar-benar Psikopat Nggak Punya Otak, Pria Tua Ini Tusuk Pacarnya 70 Kali Pakai Pisau 13 Cm Lalu Asyik Menonton TV Di Samping Mayat Pacarnya Itu, Bilang Begini Ke Polisi

Editor : Rizki Dewi Ayu

Baca Lainnya