Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Meningkat, 4 Obat Sirup Ini Dilarang untuk Dikonsumsi Anak!

Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:08
Pixabay.com

Ilustrasi gagal ginjal akut misterius.

Suar.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini telah memberikan instruksi kepada semua apotek yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair (sepeti sirup) untuk sementara waktu.

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (19/10/2022).Seementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi untuk menanggapi kabar yang beredar tentang obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.Desas-desus soal obat sirup anak yang dilarang ini diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia."Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujar Penny, dikutip dari Kontan.co.id.Mengutip dari Tribunnews.com, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.Empat obat tersebut adalah:- Promethazine Oral Solution- Kofexmalin Baby Cough Syrup- Makoff Baby Cough Syrup- Magrip N Cold SyrupSebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM."Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ungkapnya BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (19/10/2022). BPOM juga sudah menetapkan batas maksimal DEG dan EG sesuai standar internasional.Kemenkes juga telah menetapkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.Seperti yang diketahui, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun."Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan."Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.Baca Juga: Heboh Ramalan Hard Gumay Tentang Sosok Artis Inisial R yang Bakal Hebohkan Netizen dengan Isu Video Syur

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Kontan.co.id