Suar.ID - Wanda Hamidah kini bisa sedikit lega karena eksekusi pengosongan rumahnya ditunda.
Usaha Wanda ini membuahkan hasil setelah dirinya melakukan koordinasi dengan anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Wa Ode Herlina yang memediasi dengan Pemkot Jakpus.
Dia menjelaskan bahwa dirinya memiliki alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan rumah tersebut.
"Iya (lega)."
"Saya harap bukan hanya ditunda saja."
"Kita pun punya alasan hukum yang kuat mempertahankan rumah ini," kata Wanda Hamidah yang dikutip dari Grid.ID pada Minggu (16/10/2022).
Wanda Hamidah juga akan mengungkapkan fakta-fakta di Pengadilan.
Dia juga mengatakan dirinya dan keluarganya aman tetap menempati rumah mereka sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang mana aja diuji di Pengadilan nanti kita akan berargumen fakta-fakta di Pengadilan dengan keputusan hukum yang sah," imbuhnya.
Wanda juga menyebut bahwa ada pihak-pihak yang melakukan eksekusi pengosongan rumahnya dan bertindak secara sewenang-wenang.
"Yang kami tolak adalah proses-proses kasar ini," lanjutnya.
"Seolah kami ini warung remang-remang pinggir jalan yang bisa digusur oleh Satpol PP, padahal kami 6-7 KK yang sudah ada tinggal dari tahun 62, 59."
"Kami juga merasa terintimidasi," tegasnya.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait.
Panggilan itu akan digelar Rabu depan (19/10/2022).
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.