Fisik dan Mental Down? Kabar Putri Candrawathi Jelang Sidang Kasus Brigadir J Dipertanyakan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:03
Kolase Tribunnews

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Suar.ID - Sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.

Sementara itu, jelang sidang yang akan digelar pada pekan depan, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi jelang sidang perdana tersebut.

Arman mengatakan saat ini kondisi kliennya yang ditahan di Rutan Salemba itu secara fisik tampaknya sehat.

"Kalau secara fisik saya lihat tadi sehat, tapi secara mental saya enggak bisa menilai," ujar Arman dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis, (13/10/2022).

Saat mengunjungi Putri, Arman mengaku sempat menanyakan perihal kesiapan kliennya menghadapi sidang perdana pada (17/10/2022).

"Tadi juga saya besuk Ibu Putri secara fisik.

Saya minta kesiapannya, kesiapan fisiknya, kesiapan mentalnya untuk menghadapi persidangan untuk pembacaan dakwaan," ucapnya.

Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, pekan depan.

Putri Candrawathi Pilu Tinggalkan Anak

Sebelumnya dikabarkan, Putri Candrawathi telah menyusul sang suami, Ferdy Sambo di penjara.

Dia ditahan di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) lalu.

Dengan ditahannya Putri Candrawathi, publik pun dibuat penasaran dengan kabar anak-anak dari Putri Candrawathi.

Terlebih, Putri Candrawathi disebut memiliki anak bungsu yang masih balita.

Seolah ingin menjawab rasa penasaran khalayak ramai, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap kabar dan rencana pengasuhan anak-anak Putri Candrawathi.

Febri Diansyah menyebutkan anak bungsu dari Putri Candrawathi yang masih balita akan dijaga oleh pengasuh dan neneknya yang sudah berusia 82 tahun.

"Di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga, selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ungkap Febri dikutip TribunStyle.com, Minggu, (2/10/2022).

Menurut Febri ditahannya Putri Candrawathi merupakan situasi yang tidak mudah bagi anak-anaknya, baik bagi anak Putri yang masih kecil maupun yang masih dalam usia sekolah.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah, bagi anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini," tuturnya.

Dalam salah satu kesempatan, Putri Candrawathi tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari Tribun Medan, dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.

Putri menyampaikan hal tersebut setelah akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) pukul 17.30 WIB.

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/9/2022).

Putri juga mengaku ikhlas dengan penahanan terhadap dirinya.

Sambil meneteskan air mata, Putri juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar Putri.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.

Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dengan ditahannya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjamin hak-hak mereka untuk bertemu dengan anaknya.

Mengingat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih memiliki anak yang masih kecil dan masih sekolah.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tetap diberikan.

Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan," kata Kapolri, dilansir TribunStyle.com dari Kompas TV, Minggu, (2/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini statusnya sudah P21, sehingga kasus ini sudah dinyatakan lengkap.

Kemudian kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan segera diproses di persidangan.

"Kemarin sudah kami jelaskan karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakan lengkap.

Kemudian proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," terang Kapolri.

Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Saat itu, alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Degdegan! Keluarga Brigadir J Ungkap Sudah Siapkan Kejutan Jelang Sidang Ferdy Sambo CS

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi